Tampilkan postingan dengan label warisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label warisan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Kuasa Hukum Joko Wilopo MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH Apresiasi Rutan Surakarta. Yang membebaskan dari Tahanan Rutan Surakarta

 

Joko Wilopo saat memeluk putrinya 
Usai di bebaskan Rutan Surakarta 


SOLO, PeristiwaSolo.com — Joko Wilopo, Terpidana kasus narkoba yang sempat disebut buronan selama 14 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, kini telah dibebaskan. Ia keluar dari Rutan Kelas I Surakarta pada Jumat (22/8/2025) usai ditangkap pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan Joko Wilopo yang merupakan warga Sudiroprajan, Solo, dilakukan Kejari Kota Semarang di Pabelan, Sukoharjo. Namun, penangkapan ini langsung memicu polemik karena pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan sebagai buronan.

Kuasa Hukum Joko Wilopo, Awod, menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri. Mereka menyebut pernyataan Kejari Kota Semarang adalah kebohongan publik yang mengada-ada.

Gimana bisa dibilang melarikan diri, lha beliau sedang menjalani perkara lain,” ujarnya bersama dengan rekan kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.

Menurut tim kuasa hukum, saat vonis Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2011 keluar, Joko Wilopo sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Semarang untuk perkara yang berbeda. Ia baru bebas pada tahun 2013 dan setelah itu pulang ke Solo.

Selama ini Joko Wilopo hidup normal dan dikenal sebagai tokoh masyarakat serta aktivis masjid.

“Tidak logis kalau Kejari tidak tahu, kan ini ada mal-administrasi,” tandasnya.

Pihak keluarga juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai tidak beradab karena dilakukan dengan cara menjebak korban melalui RT setempat.

Rutan Solo Bebaskan Joko Wilopo, Sebut Tidak Ada Dasar Hukum

Setelah penahanan singkat di Rutan Solo, Joko Wilopo akhirnya dibebaskan. Mohammad Arnaz mengaku, kliennya dikeluarkan pada Jumat (22/8/2025) pukul 16.15 WIB.

“Tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo,” ujar Arnaz, mengutip Berita Acara Surat Pengeluaran Tahanan dari Rutan Surakarta.

Menyikapi eksekusi yang dinilai cacat prosedur karena baru dilakukan setelah 14 tahun, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.

“Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya Allah akan melakukan pra-peradilan,” pungkasnya.

 Sumber Link :

Peristiwasolo.com

https://peristiwasolo.com/kuasa-hukum-tegaskan-joko-wilopo-bukan-buronan-sebut-kejari-bohong-besar/

Rabu, 28 Mei 2025

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum 

Pendampingan Korban Penahanan Ijazah

RADARSOLO.COM – Minggu, 25 Mei 2025 | 12:16 WIB

Praktik penahanan ijazah karyawan kembali menjadi sorotan publik.

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Kasus terbaru menimpa Rizka Andika, 23, seorang perempuan muda asal Sukoharjo, yang melaporkan pemilik usaha kedai kopi (coffee shop) di wilayah Jebres, Solo, ke Mapolresta Surakarta pada Minggu (25/5) pagi.

Rizka mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja dan hanya akan dikembalikan jika dia bersedia membayar uang sebesar Rp 5 juta.

Rizka menceritakan bahwa dia mulai bekerja di kedai tersebut sejak 2022.

Setelah diterima, dia diminta menandatangani kontrak kerja, namun tanpa pemberitahuan tertulis dalam kontrak tersebut, dia diminta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dapat mulai bekerja.

“Saat saya tandatangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya, saya diminta menyerahkannya agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” ujar Rizka.

Setelah hampir dua tahun bekerja, Rizka berniat mengundurkan diri untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.

Namun, niat tersebut justru terhambat. Ketika hendak mengambil kembali ijazah yang diserahkan saat awal masuk kerja, pihak pengelola usaha justru meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya pengambilan ijazah.

“Saya kaget dan bingung. Mereka bilang, saya sudah mendapat ilmu, pengalaman kerja, dan pelatihan di tempat itu. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah, harus membayar lima juta rupiah,” ungkap Rizka dengan nada kecewa.

Sementara itu, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah seperti ini jelas melanggar hukum dan hak dasar pekerja.

Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik seseorang, apalagi dijadikan alat untuk menekan atau meminta sejumlah uang.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan atau pengusaha untuk menahan ijazah pekerja, apalagi mematok biaya sebagai syarat pengambilan,” tegas Arnaz.

Arnaz menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh mediasi dengan tempat kerja Rizka, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.

Dinas terkait telah mengeluarkan surat anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan ijazah Rizka secara sukarela, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

"Kami sudah ikuti jalur resmi, sudah ada surat anjuran dari dinas. Tapi respon dari pihak manajemen sangat lamban, dan cenderung menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah menyurati Pemerintah Kota Solo sebagai bentuk permintaan dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Solo.

"Kami juga sudah melayangkan surat ke Pemkot Solo. Harapannya, pemerintah bisa ikut memberi perhatian lebih pada persoalan ini, karena bukan tidak mungkin ada banyak pekerja lain yang mengalami hal sama tetapi tidak berani bersuara," pungkasnya. (atn/nik)

Sumber :

https://radarsolo.jawapos.com/solo/846057859/kasus-penahanan-ijazah-karyawan-di-solo-perempuan-asal-sukoharjo-tempuh-jalur-hukum-temannya-takut-resign-karena-faktor-ini

 

 
 
 

Ijazah Ditahan Perusahaan dan Harus Bayar Rp5 Juta, Pekerja di Solo Lapor Polisi

 

Harianjogja.com, SOLO - Senin, 26 Mei 2025

Seorang perempuan pekerja salah satu kedai kopi di Solo, RA, 23, membuat aduan ke Polresta Solo karena ijazahnya ditahan oleh pemberi kerja. Tak hanya itu, RA juga mengaku diminta membayar Rp5 juta kepada pemberi kerja untuk menebus ijazahnya itu.

Informasi yang diperoleh Espos, RA mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat aduan pada Sabtu (24/5/2025). Kepada awak media, RA yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan untuk menebuh ijazah SMA-nya tersebut ia harus membayar uang senilai Rp5 juta.

RA menceritakan ijazah aslinya ditahan oleh manajemen sejak mulai bekerja di kedai kopi tersebut pada 2022. Menurut pengakuannya, saat awal bekerja ia diminta menyerahkan ijazah tanpa ada pemberitahuan tertulis dalam kontrak kerja.

“Saat saya interview dan tanda tangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya saya diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Sabtu (24/5/2025).

Masalah muncul ketika RA berniat mengundurkan diri untuk kuliah dan mencari peluang kerja baru pada pertengahan 2023. Ketika hendak mengambil kembali ijazahnya, manajemen kedai kopi tempatnya bekerja justru meminta uang Rp5 juta sebagai syarat pengambilan.

“Mereka bilang saya sudah dapat ilmu dan pelatihan. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah harus bayar lima juta rupiah,” kata RA.

Menurut RA, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Beberapa rekan kerjanya juga menyerahkan ijazah, namun memilih diam karena takut akan konsekuensinya.

“Teman-teman saya tahu, tapi mereka takut resign karena harus bayar kalau mau ambil ijazah. Jadinya mereka bertahan,” jelasnya.

Kuasa hukum RA, Mohammad Arnaz, menyebut praktik penahanan ijazah tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak dasar pekerja. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk menahan ijazah, apalagi mematok biaya [untuk mengambil ijazah],” kata Arnaz.

Arnaz menambahkan telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pengelola kedai, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo. Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah dikembalikan secara sukarela.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut memuaskan dari pengelola kedai kopi. “Respons dari manajemen lamban dan terkesan menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.

Tak hanya itu, Arnaz juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia khawatir praktik serupa terjadi di banyak tempat kerja lain namun belum terungkap.

“Harapannya, pemerintah tidak menutup mata. Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan. Banyak pekerja muda yang takut bicara karena khawatir kehilangan dokumen penting mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Espos telah berusaha meminta konfirmasi ke kedai kopi bersangkutan terkait penahanan ijazah tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis manajemen kedai kopi tersebut belum memberikan respons sama sekali.

 Sumber : https://soloraya.harianjogja.com/read/2025/05/26/648/1214854/ijazah-ditahan-perusahaan-dan-harus-bayar-rp5-juta-pekerja-di-solo-lapor-polisi


Sabtu, 15 Februari 2025

MOHAMMAD ARNAZ. S.H. M.H KUASA HUKUM ARIMBI DATANGI KOMISI 3 DPR RI UNTUK RDPU


Pengacara Mohammad Arnaz. SH, MH. RDPU Dengan KOMISI 3 DPR RI

JAKARTA

SENIN, 30 DESEMBER 2024.

KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN SDR. ARIMBI DWI WIDAYANTI DAN KUASA HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH, SDR. YUDI SETIASNO DAN KUASA HUKUM SERTA SDR. BARINGIN SETIASNO
AGENDA :
PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SURAKARTA.



Senin, 14 Agustus 2023

BERITA DARI KANTOR HUKUM MOHAMMAD ARNAZ. SH DAN REKAN SURAKARTA (SOLO)

 

Suami Istri Diduga Jadi Korban Penipuan Apartemen Solo Urbana, Bayar Ratusan Juta Namun Tak Kunjung Dibangun

SuaraSurakarta.id -  

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:50 WIB

Pasangan suami istri asal Boyolali, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Solo Urbana, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Kedua korban masing-masing bernama Agus Sugianto dan Nur Hidayah bahkan telah menyerahkan sejumlah uang mencapai ratusan juta. Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (7/8/2023), kasus ini bermula saat kedua korban tertarik dengan penawaran dari PT. Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Saat itu, dilakukanlah transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp. 328.900.000.

Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Apartemen yang mereka beli, bersebelahan satu dengan yang lain.  "Klien saya sudah membayar senilai total Rp. 294.983.363. Namun, hingga saat ini bulan Agustus tahun 2023 belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan," kata kuasa hukum korban, Mohammad Arnaz SH.  Seiring mencuatnya masalah tersebut, kedua kliennya meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh. Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut. Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan untuk mendapatkan uang mereka kembali. "Otomatis, kalau seperti itu uang klien saya akan hilang 20 persen. Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk pembuatan apartemen yang uangnya sudah sebagian disetorkan klien kami," jelasnya. Terkait itu, kata Arnaz, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. Namun, belum ada tanggapan dari pihak managemen. "Kami akan mengirimkan somasi kedua hari ini, untuk meminta tanggapan dari pihak managemen. Mengingat, somasi pertama tanggal 21 Juni 2023 lalu belum ada tanggapan. Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023 nanti tidak ada tanggapan, maka akan kami laporkan ke Polresta Surakarta," tegasnya. Dirinya menduga, telah terjadi adanya investasi fiktif alias bodong atas dugaan adanya penipuan penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 378 dan 372 KUHPidana. "Kami juga menduga, tak hanya klien kami saja yang menjadi korbannya. Namun, juga masih ada yang lain," ujarnya. Sementara, Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana. "Wah saya kurang tahu ya masalah itu. Mungkin, bisa ditanyakan langsung di kantor," katanya singkat.