Tampilkan postingan dengan label kasus pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Kuasa Hukum Joko Wilopo MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH Apresiasi Rutan Surakarta. Yang membebaskan dari Tahanan Rutan Surakarta

 

Joko Wilopo saat memeluk putrinya 
Usai di bebaskan Rutan Surakarta 


SOLO, PeristiwaSolo.com — Joko Wilopo, Terpidana kasus narkoba yang sempat disebut buronan selama 14 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, kini telah dibebaskan. Ia keluar dari Rutan Kelas I Surakarta pada Jumat (22/8/2025) usai ditangkap pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan Joko Wilopo yang merupakan warga Sudiroprajan, Solo, dilakukan Kejari Kota Semarang di Pabelan, Sukoharjo. Namun, penangkapan ini langsung memicu polemik karena pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan sebagai buronan.

Kuasa Hukum Joko Wilopo, Awod, menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri. Mereka menyebut pernyataan Kejari Kota Semarang adalah kebohongan publik yang mengada-ada.

Gimana bisa dibilang melarikan diri, lha beliau sedang menjalani perkara lain,” ujarnya bersama dengan rekan kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.

Menurut tim kuasa hukum, saat vonis Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2011 keluar, Joko Wilopo sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Semarang untuk perkara yang berbeda. Ia baru bebas pada tahun 2013 dan setelah itu pulang ke Solo.

Selama ini Joko Wilopo hidup normal dan dikenal sebagai tokoh masyarakat serta aktivis masjid.

“Tidak logis kalau Kejari tidak tahu, kan ini ada mal-administrasi,” tandasnya.

Pihak keluarga juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai tidak beradab karena dilakukan dengan cara menjebak korban melalui RT setempat.

Rutan Solo Bebaskan Joko Wilopo, Sebut Tidak Ada Dasar Hukum

Setelah penahanan singkat di Rutan Solo, Joko Wilopo akhirnya dibebaskan. Mohammad Arnaz mengaku, kliennya dikeluarkan pada Jumat (22/8/2025) pukul 16.15 WIB.

“Tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo,” ujar Arnaz, mengutip Berita Acara Surat Pengeluaran Tahanan dari Rutan Surakarta.

Menyikapi eksekusi yang dinilai cacat prosedur karena baru dilakukan setelah 14 tahun, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.

“Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya Allah akan melakukan pra-peradilan,” pungkasnya.

 Sumber Link :

Peristiwasolo.com

https://peristiwasolo.com/kuasa-hukum-tegaskan-joko-wilopo-bukan-buronan-sebut-kejari-bohong-besar/

Jumat, 30 Mei 2025

Pengusaha Coffe di solo tahan Ijazsah, Mohammad Arnaz. SH., MH Dampingi Korban Lapor Walikota Surakarta

 


Hendak Ambil Ijazah, Eks Karyawan Kafe di Solo Dimintai Uang Rp5 Juta

peristiwasolo.com  25/05/2025

By Alexy Pratama.

SOLO, PeristiwaSolo.com – Seorang mantan karyawan, Rizka Andika asal Sukoharjo mendatangi Mapolresta Solo pada Sabtu (24/5/2025). Gadis berusia 23 tahun itu, mengadukan seorang pengusaha coffeshop di wilayah Jebres, lantaran ijazahnya ditahan.

“Kalau pengen ngambil ijazah tersebut, saya disuruh bayar Rp5juta,” ungkap Rizka saat ditemui wartawan.

Didampingi dengan kuasa hukumnya, Rizka menceritakan, dirinya masuk ke coffeshop tersebut tahun 2022 silam. Waktu itu, dirinya mendapat panggilan kerja usai memasukan lamaran kerja.

“Kejadiannya tahun 2022, saya dipanggil untuk interview. Lalu, tak lama dipanggil lagi untuk tanda tangan kontrak. Dalam kontrak, juga tak disebut untuk menyerahkan ijazah. Tiba-tiba, diminta untuk nyerahkan ijazah agar dapat bekerja,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, gadis lulusan SMK itu ingin mengambil ijazah miliknya. Betapa terkejutnya, saat dirinya hendak melaksanakan niatnya itu justru dimintai uang senilai Rp5 juta.

“Alasannya dari sana (pemilik coffeshop-red), saya sudah dapat ilmu di tempat kerja. Jadi, jika pengen keluar dan ngambil ijazah, saya harus bayar uang,” ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah ada karyawan lain di tempat kerjanya yang mengalami masalah serupa, Rizka mengungkapkan, ada beberapa. Menurutnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum di tempat kerjanya.

“Jadi, karyawan disana takut untuk risign dan ngambil ijazahnya. Karena mereka tahu, harus bayar uang senilai Rp5 juta tersebut,” kata Rizka.

Sementara, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz SH mengatakan, kliennya telah bekerja di kafe itu kurang lebih dua tahun. Namun, ketika hendak keluar untuk mencari masa depan yang lebih baik justru mendapati masalah tersebut.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Polsek Jebres hingga ke Mapolresta Surakarta. Bahkan, mereka juga telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah Rizka dikembalikan secara sukarela. Namun, prosesnya terbilang alot.

“Ini tidak benar. Sudah banyak contohnya penahanan ijazah yang viral. Itu melanggar hukum,” tandasnya.

Pihaknya juga telah meminta bantuan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar masalah ini menjadi perhatian.

“Kemarin, kami juga sudah memasukan surat ke Pemkot Solo. Supaya, masalah ini menjadi perhatian. Kami juga membuka aduan, jika ada masalah serupa terjadi di Kota Solo,” katanya.

Kuasa hukum Rizka, M Arnaz usai mengadukan masalah penahanan ijazah di Mapolresta Solo.

Terpisah, saat pemilik coffeshop yang terletak di wilayah Jebres itu dikonfirmasi terkait masalah itu, yang bersangkutan sama sekali tidak menjawab. 

 

Viral Masalah IJAZAH‼️Gadis di SOLO Ini Datangi POLRESTA, Tak Bisa ambil Ijazah Suruh Bayar Rp5 Juta

Sumber : https://peristiwasolo.com/hendak-ambil-ijazah-eks-karyawan-kafe-di-solo-dimintai-uang-rp5-juta/3/

 

 

Rabu, 28 Mei 2025

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum 

Pendampingan Korban Penahanan Ijazah

RADARSOLO.COM – Minggu, 25 Mei 2025 | 12:16 WIB

Praktik penahanan ijazah karyawan kembali menjadi sorotan publik.

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Kasus terbaru menimpa Rizka Andika, 23, seorang perempuan muda asal Sukoharjo, yang melaporkan pemilik usaha kedai kopi (coffee shop) di wilayah Jebres, Solo, ke Mapolresta Surakarta pada Minggu (25/5) pagi.

Rizka mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja dan hanya akan dikembalikan jika dia bersedia membayar uang sebesar Rp 5 juta.

Rizka menceritakan bahwa dia mulai bekerja di kedai tersebut sejak 2022.

Setelah diterima, dia diminta menandatangani kontrak kerja, namun tanpa pemberitahuan tertulis dalam kontrak tersebut, dia diminta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dapat mulai bekerja.

“Saat saya tandatangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya, saya diminta menyerahkannya agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” ujar Rizka.

Setelah hampir dua tahun bekerja, Rizka berniat mengundurkan diri untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.

Namun, niat tersebut justru terhambat. Ketika hendak mengambil kembali ijazah yang diserahkan saat awal masuk kerja, pihak pengelola usaha justru meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya pengambilan ijazah.

“Saya kaget dan bingung. Mereka bilang, saya sudah mendapat ilmu, pengalaman kerja, dan pelatihan di tempat itu. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah, harus membayar lima juta rupiah,” ungkap Rizka dengan nada kecewa.

Sementara itu, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah seperti ini jelas melanggar hukum dan hak dasar pekerja.

Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik seseorang, apalagi dijadikan alat untuk menekan atau meminta sejumlah uang.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan atau pengusaha untuk menahan ijazah pekerja, apalagi mematok biaya sebagai syarat pengambilan,” tegas Arnaz.

Arnaz menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh mediasi dengan tempat kerja Rizka, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.

Dinas terkait telah mengeluarkan surat anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan ijazah Rizka secara sukarela, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

"Kami sudah ikuti jalur resmi, sudah ada surat anjuran dari dinas. Tapi respon dari pihak manajemen sangat lamban, dan cenderung menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah menyurati Pemerintah Kota Solo sebagai bentuk permintaan dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Solo.

"Kami juga sudah melayangkan surat ke Pemkot Solo. Harapannya, pemerintah bisa ikut memberi perhatian lebih pada persoalan ini, karena bukan tidak mungkin ada banyak pekerja lain yang mengalami hal sama tetapi tidak berani bersuara," pungkasnya. (atn/nik)

Sumber :

https://radarsolo.jawapos.com/solo/846057859/kasus-penahanan-ijazah-karyawan-di-solo-perempuan-asal-sukoharjo-tempuh-jalur-hukum-temannya-takut-resign-karena-faktor-ini

 

 
 
 

Ijazah Ditahan Perusahaan dan Harus Bayar Rp5 Juta, Pekerja di Solo Lapor Polisi

 

Harianjogja.com, SOLO - Senin, 26 Mei 2025

Seorang perempuan pekerja salah satu kedai kopi di Solo, RA, 23, membuat aduan ke Polresta Solo karena ijazahnya ditahan oleh pemberi kerja. Tak hanya itu, RA juga mengaku diminta membayar Rp5 juta kepada pemberi kerja untuk menebus ijazahnya itu.

Informasi yang diperoleh Espos, RA mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat aduan pada Sabtu (24/5/2025). Kepada awak media, RA yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan untuk menebuh ijazah SMA-nya tersebut ia harus membayar uang senilai Rp5 juta.

RA menceritakan ijazah aslinya ditahan oleh manajemen sejak mulai bekerja di kedai kopi tersebut pada 2022. Menurut pengakuannya, saat awal bekerja ia diminta menyerahkan ijazah tanpa ada pemberitahuan tertulis dalam kontrak kerja.

“Saat saya interview dan tanda tangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya saya diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Sabtu (24/5/2025).

Masalah muncul ketika RA berniat mengundurkan diri untuk kuliah dan mencari peluang kerja baru pada pertengahan 2023. Ketika hendak mengambil kembali ijazahnya, manajemen kedai kopi tempatnya bekerja justru meminta uang Rp5 juta sebagai syarat pengambilan.

“Mereka bilang saya sudah dapat ilmu dan pelatihan. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah harus bayar lima juta rupiah,” kata RA.

Menurut RA, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Beberapa rekan kerjanya juga menyerahkan ijazah, namun memilih diam karena takut akan konsekuensinya.

“Teman-teman saya tahu, tapi mereka takut resign karena harus bayar kalau mau ambil ijazah. Jadinya mereka bertahan,” jelasnya.

Kuasa hukum RA, Mohammad Arnaz, menyebut praktik penahanan ijazah tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak dasar pekerja. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk menahan ijazah, apalagi mematok biaya [untuk mengambil ijazah],” kata Arnaz.

Arnaz menambahkan telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pengelola kedai, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo. Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah dikembalikan secara sukarela.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut memuaskan dari pengelola kedai kopi. “Respons dari manajemen lamban dan terkesan menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.

Tak hanya itu, Arnaz juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia khawatir praktik serupa terjadi di banyak tempat kerja lain namun belum terungkap.

“Harapannya, pemerintah tidak menutup mata. Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan. Banyak pekerja muda yang takut bicara karena khawatir kehilangan dokumen penting mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Espos telah berusaha meminta konfirmasi ke kedai kopi bersangkutan terkait penahanan ijazah tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis manajemen kedai kopi tersebut belum memberikan respons sama sekali.

 Sumber : https://soloraya.harianjogja.com/read/2025/05/26/648/1214854/ijazah-ditahan-perusahaan-dan-harus-bayar-rp5-juta-pekerja-di-solo-lapor-polisi