Solo
Sudah Bayar DP Aparteman Rp 330 Juta Sejak 2020, Eh Apartemennya Belum Dibangun. Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi
Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8). (SMSolo/dok)
Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8).
SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pasangan suami istri (pasutri) yang pengen memiliki dua apartemen dengan cara mengangsur diduga jadi korban penipuan.
Padahal saat pertama akad kredit sekitar tiga tahun lalu, pihak management Solo Urbana Residence akan segera membangun apartemen yang konon juga sudah banyak yang pesan.
Selama tiga tahun menunggu, hingga sekarang apartemen Solo Urbana yang berada di Mojosongo, Jebres, tidak dibangun.
Merasa jadi korban penipuan atau penggelapan, pasutri yakni Agus Sugianto dan Nur Hidayah warga Boyolali mengancam akan lapor polisi.
“Dua klien saya itu telah membayar hampir tiga ratus juta rupiah untuk membeli dua apartemen pada tahun 2020 dan tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum ada proses sama sekali,” jelas pengacara Mohammad Arnaz.
Kasus ini, lanjut Arnaz, berawal saat kliennya tertarik dengan penawaran dari PT Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Mojosongo, Jebres.
Saat itu, dilakukan transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp328.900.000.
Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Dua apartemen yang mereka beli, berada berdekatan.
“Klien saya sudah membayar angsuran yang totalnya Rp294.983.363. Namun, hingga Agustus 2023 ini, belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan,” ungkapnya.
Berhubung apartemen yang disepakati tidak segera dibangun, lanjutnya, kedua kliennya meminta agar uang yang telah diangsur dikembalikan secara utuh.
Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut.
"Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan agar uang yang sudah terlanjur disetor dapat kembali," ungkapnya.
Jika ada surat pembatalan tersebut, kata Arnaz, uang kliennya yang dijanjikan akan dikembalikan dipotong 20 persen.
"Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk membangun apartemen sesuai perjanjian akad kredit yang telah disepakati,” jelasnya.
Terkait masalah ini, kata Arnaz, pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023. Disusul pengiriman surat somasi yang kedua. Namun surat somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pihak managemen Solo Urbana.
"Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023, tidak ada tanggapan, kasus ini akan kami laporkan ke Polresta Solo,” tegasnya.
Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana untuk mengetahui detail masalah yang terjadi.
"Masalah ini, saya kurang tahu. Berkaitan soal pengaduan dua pembeli apartemen asal Boyolali itu, bisa ditanyakan langsung di kantor,” katanya singkat. **
Sri Hartanto SUARA MERDEKA. Senin, 7 Agustus 2023 | 14:16 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar