Tampilkan postingan dengan label penahanan ijazah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penahanan ijazah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Kuasa Hukum Joko Wilopo MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH Apresiasi Rutan Surakarta. Yang membebaskan dari Tahanan Rutan Surakarta

 

Joko Wilopo saat memeluk putrinya 
Usai di bebaskan Rutan Surakarta 


SOLO, PeristiwaSolo.com — Joko Wilopo, Terpidana kasus narkoba yang sempat disebut buronan selama 14 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, kini telah dibebaskan. Ia keluar dari Rutan Kelas I Surakarta pada Jumat (22/8/2025) usai ditangkap pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan Joko Wilopo yang merupakan warga Sudiroprajan, Solo, dilakukan Kejari Kota Semarang di Pabelan, Sukoharjo. Namun, penangkapan ini langsung memicu polemik karena pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan sebagai buronan.

Kuasa Hukum Joko Wilopo, Awod, menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri. Mereka menyebut pernyataan Kejari Kota Semarang adalah kebohongan publik yang mengada-ada.

Gimana bisa dibilang melarikan diri, lha beliau sedang menjalani perkara lain,” ujarnya bersama dengan rekan kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.

Menurut tim kuasa hukum, saat vonis Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2011 keluar, Joko Wilopo sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Semarang untuk perkara yang berbeda. Ia baru bebas pada tahun 2013 dan setelah itu pulang ke Solo.

Selama ini Joko Wilopo hidup normal dan dikenal sebagai tokoh masyarakat serta aktivis masjid.

“Tidak logis kalau Kejari tidak tahu, kan ini ada mal-administrasi,” tandasnya.

Pihak keluarga juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai tidak beradab karena dilakukan dengan cara menjebak korban melalui RT setempat.

Rutan Solo Bebaskan Joko Wilopo, Sebut Tidak Ada Dasar Hukum

Setelah penahanan singkat di Rutan Solo, Joko Wilopo akhirnya dibebaskan. Mohammad Arnaz mengaku, kliennya dikeluarkan pada Jumat (22/8/2025) pukul 16.15 WIB.

“Tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo,” ujar Arnaz, mengutip Berita Acara Surat Pengeluaran Tahanan dari Rutan Surakarta.

Menyikapi eksekusi yang dinilai cacat prosedur karena baru dilakukan setelah 14 tahun, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.

“Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya Allah akan melakukan pra-peradilan,” pungkasnya.

 Sumber Link :

Peristiwasolo.com

https://peristiwasolo.com/kuasa-hukum-tegaskan-joko-wilopo-bukan-buronan-sebut-kejari-bohong-besar/

Sabtu, 14 Juni 2025

Serah Terima Pengembalian Ijazah Mantan Karyawan yang di tahan salah satu pemilik Coffe Shop di Solo

Kuasa Hukum Mohammad Arnaz. SH., MH Mendampingi  Korban penahanan ijazah, yang akhirnya terima Ijazah Asli nya. 

Melalui Kepala Disnakertran Surakarta. yang mengundang kami selaku kuasa hukum dan mantan karyawan Coffe Taufik Abde Negara dan Riska Andika Putrilestari pada 13 Juni 2025 jam 09.00 Wib di kantor Disnakertrans Surakarta. untuk di pertemukan dengan pemilik coffe shop yang menahan ijazah karyawannya beberapa waktu yang lalu.

Bahwa atas undangan tersebut, pihak  pengusaha atau pemilik coffe shop tidak hadir dan tidak mewakilkan siapapun dalam proses pengembalian Ijazah mantan karyawan coffe. yang mana justru hanya menitipkan kepada Disnakertrans untuk di kembalikan ke Pemilik Ijazah. yang sudah di titipkan sebelum adanya pertemuan.