Tampilkan postingan dengan label pengacara surakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengacara surakarta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juni 2025

Serah Terima Pengembalian Ijazah Mantan Karyawan yang di tahan salah satu pemilik Coffe Shop di Solo

Kuasa Hukum Mohammad Arnaz. SH., MH Mendampingi  Korban penahanan ijazah, yang akhirnya terima Ijazah Asli nya. 

Melalui Kepala Disnakertran Surakarta. yang mengundang kami selaku kuasa hukum dan mantan karyawan Coffe Taufik Abde Negara dan Riska Andika Putrilestari pada 13 Juni 2025 jam 09.00 Wib di kantor Disnakertrans Surakarta. untuk di pertemukan dengan pemilik coffe shop yang menahan ijazah karyawannya beberapa waktu yang lalu.

Bahwa atas undangan tersebut, pihak  pengusaha atau pemilik coffe shop tidak hadir dan tidak mewakilkan siapapun dalam proses pengembalian Ijazah mantan karyawan coffe. yang mana justru hanya menitipkan kepada Disnakertrans untuk di kembalikan ke Pemilik Ijazah. yang sudah di titipkan sebelum adanya pertemuan.

             
 
 

 
 
 
 

Senin, 09 Juni 2025

Pengacara dan Advokat Solo Mohammad Arnaz, SH., MH



MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN


Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN Menjalankan profesi pengacara di manapun, dan kasus apapun selama masih berada di wilayah Indonesia, untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami tidak ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum dari Kantor Hukum MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN, kami bekerja secara jujur dan amanah serta bertanggung jawab dan profesional. 


Untuk Layanan Konsultasi GRATISSSSS hubungi Kami di 

Hp: 081 - 7946 - 3631 ( MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN ) Whatsapp



Melayani Jasa Konsultasi Hukum :

1. Gugatan Perdata
2. Gugatan Warisan
3. Gugatan Perceraian
4. Gugatan Perbankkan
5. Penetapan Pengadilan
6. Pendampingan Pidana
7. Sengketa Tanah
8. Sengketa Waris 

 

 Mediasi Berhasil dengan Kesepakat yang tidak saling merugikan

 

Menunggu Persidangan 

Diskusi Sebelum Sidang Pidana di mulai Di Pengadilan Negeri Surakarta


                                                 Sidang Online Saat Covid






Jumat, 30 Mei 2025

Pengusaha Coffe di solo tahan Ijazsah, Mohammad Arnaz. SH., MH Dampingi Korban Lapor Walikota Surakarta

 


Hendak Ambil Ijazah, Eks Karyawan Kafe di Solo Dimintai Uang Rp5 Juta

peristiwasolo.com  25/05/2025

By Alexy Pratama.

SOLO, PeristiwaSolo.com – Seorang mantan karyawan, Rizka Andika asal Sukoharjo mendatangi Mapolresta Solo pada Sabtu (24/5/2025). Gadis berusia 23 tahun itu, mengadukan seorang pengusaha coffeshop di wilayah Jebres, lantaran ijazahnya ditahan.

“Kalau pengen ngambil ijazah tersebut, saya disuruh bayar Rp5juta,” ungkap Rizka saat ditemui wartawan.

Didampingi dengan kuasa hukumnya, Rizka menceritakan, dirinya masuk ke coffeshop tersebut tahun 2022 silam. Waktu itu, dirinya mendapat panggilan kerja usai memasukan lamaran kerja.

“Kejadiannya tahun 2022, saya dipanggil untuk interview. Lalu, tak lama dipanggil lagi untuk tanda tangan kontrak. Dalam kontrak, juga tak disebut untuk menyerahkan ijazah. Tiba-tiba, diminta untuk nyerahkan ijazah agar dapat bekerja,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, gadis lulusan SMK itu ingin mengambil ijazah miliknya. Betapa terkejutnya, saat dirinya hendak melaksanakan niatnya itu justru dimintai uang senilai Rp5 juta.

“Alasannya dari sana (pemilik coffeshop-red), saya sudah dapat ilmu di tempat kerja. Jadi, jika pengen keluar dan ngambil ijazah, saya harus bayar uang,” ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah ada karyawan lain di tempat kerjanya yang mengalami masalah serupa, Rizka mengungkapkan, ada beberapa. Menurutnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum di tempat kerjanya.

“Jadi, karyawan disana takut untuk risign dan ngambil ijazahnya. Karena mereka tahu, harus bayar uang senilai Rp5 juta tersebut,” kata Rizka.

Sementara, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz SH mengatakan, kliennya telah bekerja di kafe itu kurang lebih dua tahun. Namun, ketika hendak keluar untuk mencari masa depan yang lebih baik justru mendapati masalah tersebut.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Polsek Jebres hingga ke Mapolresta Surakarta. Bahkan, mereka juga telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah Rizka dikembalikan secara sukarela. Namun, prosesnya terbilang alot.

“Ini tidak benar. Sudah banyak contohnya penahanan ijazah yang viral. Itu melanggar hukum,” tandasnya.

Pihaknya juga telah meminta bantuan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar masalah ini menjadi perhatian.

“Kemarin, kami juga sudah memasukan surat ke Pemkot Solo. Supaya, masalah ini menjadi perhatian. Kami juga membuka aduan, jika ada masalah serupa terjadi di Kota Solo,” katanya.

Kuasa hukum Rizka, M Arnaz usai mengadukan masalah penahanan ijazah di Mapolresta Solo.

Terpisah, saat pemilik coffeshop yang terletak di wilayah Jebres itu dikonfirmasi terkait masalah itu, yang bersangkutan sama sekali tidak menjawab. 

 

Viral Masalah IJAZAH‼️Gadis di SOLO Ini Datangi POLRESTA, Tak Bisa ambil Ijazah Suruh Bayar Rp5 Juta

Sumber : https://peristiwasolo.com/hendak-ambil-ijazah-eks-karyawan-kafe-di-solo-dimintai-uang-rp5-juta/3/

 

 

Rabu, 28 Mei 2025

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum 

Pendampingan Korban Penahanan Ijazah

RADARSOLO.COM – Minggu, 25 Mei 2025 | 12:16 WIB

Praktik penahanan ijazah karyawan kembali menjadi sorotan publik.

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Kasus terbaru menimpa Rizka Andika, 23, seorang perempuan muda asal Sukoharjo, yang melaporkan pemilik usaha kedai kopi (coffee shop) di wilayah Jebres, Solo, ke Mapolresta Surakarta pada Minggu (25/5) pagi.

Rizka mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja dan hanya akan dikembalikan jika dia bersedia membayar uang sebesar Rp 5 juta.

Rizka menceritakan bahwa dia mulai bekerja di kedai tersebut sejak 2022.

Setelah diterima, dia diminta menandatangani kontrak kerja, namun tanpa pemberitahuan tertulis dalam kontrak tersebut, dia diminta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dapat mulai bekerja.

“Saat saya tandatangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya, saya diminta menyerahkannya agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” ujar Rizka.

Setelah hampir dua tahun bekerja, Rizka berniat mengundurkan diri untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.

Namun, niat tersebut justru terhambat. Ketika hendak mengambil kembali ijazah yang diserahkan saat awal masuk kerja, pihak pengelola usaha justru meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya pengambilan ijazah.

“Saya kaget dan bingung. Mereka bilang, saya sudah mendapat ilmu, pengalaman kerja, dan pelatihan di tempat itu. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah, harus membayar lima juta rupiah,” ungkap Rizka dengan nada kecewa.

Sementara itu, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah seperti ini jelas melanggar hukum dan hak dasar pekerja.

Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik seseorang, apalagi dijadikan alat untuk menekan atau meminta sejumlah uang.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan atau pengusaha untuk menahan ijazah pekerja, apalagi mematok biaya sebagai syarat pengambilan,” tegas Arnaz.

Arnaz menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh mediasi dengan tempat kerja Rizka, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.

Dinas terkait telah mengeluarkan surat anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan ijazah Rizka secara sukarela, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

"Kami sudah ikuti jalur resmi, sudah ada surat anjuran dari dinas. Tapi respon dari pihak manajemen sangat lamban, dan cenderung menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah menyurati Pemerintah Kota Solo sebagai bentuk permintaan dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Solo.

"Kami juga sudah melayangkan surat ke Pemkot Solo. Harapannya, pemerintah bisa ikut memberi perhatian lebih pada persoalan ini, karena bukan tidak mungkin ada banyak pekerja lain yang mengalami hal sama tetapi tidak berani bersuara," pungkasnya. (atn/nik)

Sumber :

https://radarsolo.jawapos.com/solo/846057859/kasus-penahanan-ijazah-karyawan-di-solo-perempuan-asal-sukoharjo-tempuh-jalur-hukum-temannya-takut-resign-karena-faktor-ini

 

 
 
 

Ijazah Ditahan Perusahaan dan Harus Bayar Rp5 Juta, Pekerja di Solo Lapor Polisi

 

Harianjogja.com, SOLO - Senin, 26 Mei 2025

Seorang perempuan pekerja salah satu kedai kopi di Solo, RA, 23, membuat aduan ke Polresta Solo karena ijazahnya ditahan oleh pemberi kerja. Tak hanya itu, RA juga mengaku diminta membayar Rp5 juta kepada pemberi kerja untuk menebus ijazahnya itu.

Informasi yang diperoleh Espos, RA mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat aduan pada Sabtu (24/5/2025). Kepada awak media, RA yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan untuk menebuh ijazah SMA-nya tersebut ia harus membayar uang senilai Rp5 juta.

RA menceritakan ijazah aslinya ditahan oleh manajemen sejak mulai bekerja di kedai kopi tersebut pada 2022. Menurut pengakuannya, saat awal bekerja ia diminta menyerahkan ijazah tanpa ada pemberitahuan tertulis dalam kontrak kerja.

“Saat saya interview dan tanda tangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya saya diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Sabtu (24/5/2025).

Masalah muncul ketika RA berniat mengundurkan diri untuk kuliah dan mencari peluang kerja baru pada pertengahan 2023. Ketika hendak mengambil kembali ijazahnya, manajemen kedai kopi tempatnya bekerja justru meminta uang Rp5 juta sebagai syarat pengambilan.

“Mereka bilang saya sudah dapat ilmu dan pelatihan. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah harus bayar lima juta rupiah,” kata RA.

Menurut RA, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Beberapa rekan kerjanya juga menyerahkan ijazah, namun memilih diam karena takut akan konsekuensinya.

“Teman-teman saya tahu, tapi mereka takut resign karena harus bayar kalau mau ambil ijazah. Jadinya mereka bertahan,” jelasnya.

Kuasa hukum RA, Mohammad Arnaz, menyebut praktik penahanan ijazah tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak dasar pekerja. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk menahan ijazah, apalagi mematok biaya [untuk mengambil ijazah],” kata Arnaz.

Arnaz menambahkan telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pengelola kedai, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo. Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah dikembalikan secara sukarela.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut memuaskan dari pengelola kedai kopi. “Respons dari manajemen lamban dan terkesan menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.

Tak hanya itu, Arnaz juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia khawatir praktik serupa terjadi di banyak tempat kerja lain namun belum terungkap.

“Harapannya, pemerintah tidak menutup mata. Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan. Banyak pekerja muda yang takut bicara karena khawatir kehilangan dokumen penting mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Espos telah berusaha meminta konfirmasi ke kedai kopi bersangkutan terkait penahanan ijazah tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis manajemen kedai kopi tersebut belum memberikan respons sama sekali.

 Sumber : https://soloraya.harianjogja.com/read/2025/05/26/648/1214854/ijazah-ditahan-perusahaan-dan-harus-bayar-rp5-juta-pekerja-di-solo-lapor-polisi