Kasus kasus yang pernah di tangani oleh Mohammad Arnaz, SH
Pendampingan Kasus Pidana
Solopos.com, – Senin (27/8/2018).
(Solopos-Muhammad Ismail)
Keluarga almarhum Eko Prasetyo, warga Jl.
Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari, Solo, yang menjadi korban dugaan
pembunuhan oleh Iwan Andranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, menunjuk tujuh
pengacara untuk mengawal kasus tersebut.
Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. "Saya meminta bantuan hukum ke LBH Mega
Bintang untuk menangani kasus ini. LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh
pengacara untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar ayah Eko,
Suharto, saat ditemui wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick
Setiawan M. Sangidoe di Jayengan, Serengan, Solo, Senin (27/8/2018).
Suharto mengungkapkan permintaan bantuan
hukum ini bertujuan mencari keadilan karena pasal yang disangkakan aparat
penegak hukum pada Iwan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351
ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara.
"Saya berharap agar Iwan bisa dijerat
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup. Sebagai orang kecil pastinya takut kalau Iwan hanya dihukum
ringan. Bantuan hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarga Eko,"
kata Suharto.
Ia menjelaskan ketujuh kuasa hukum Eko,
yakni Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur M.Y., Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad
Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto, dan Mohammad Arnaz. Ketujuh kuasa hukum
ini resmi bekerja hari ini [Senin] mendampingi keluarga almarhum Eko mulai dari
proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Sampai sekarang belum ada perwakilan
dari keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Keluarga [Eko]
membantah isu menerima uang Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan
untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Ia memercayakan kasus ini kepada aparat
penegak hukum agar ditangani secara adil. Iwan menghilangkan nyawa Eko harus
dihukum berat.
Ketua kuasa hukum almarhum Eko, Sigit
Nugroho Sudibyanto, mengungkapkan melihat dari apa yang terjadi di lapangan
kasus ini sangat jelas tidak layak untuk dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.
Pasal yang pantas dalam kasus ini adalah
340 KUHP. Hal tersebut diperkuat adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok
hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia.
"Fakta itu yang menjadi rujukan
keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Kami berharap polisi
melibatkan kuasa hukum kelurga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara,
rekonstruksi kasus, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan," kata Sigit.
Sementara itu, Pimpinan Maga Bintang,
Mudrick Setiawan M. Sangidoe, membacakan surat pernyataan sikap dalam kasus
ini. Surat pernyataan itu yakni mengucapkan belasungkawa pada keluarga Eko,
mengutuk keras pelaku, mengapresiasi Pemkot Solo, dan muspida yang bisa
mendinginkan suasana.
Selain itu mengimbau pejabat Pemkot dan
muspida tidak sembarangan memberikan komentar, mengajak masyarakat mengawal
kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat
dalam kasus ini, dan menuntut proses hukum seadil-adilnya tanpa memandang
status seseorang.
Sumber :Solopos Senin, 27/08/2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar