SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ocehan warga Ngoresan, Jebres, Yudi di Komisi III DPR RI mungkin membuat malu wakil rakyat yang terhormat tersebut.
Ini terungkap setelah mantan istri Yudi yakni Arimbi (39) yang sempat shock akibat ulah Yudi sudah berani mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi.
Di tempat tinggal tantenya di daerah Tanjunganom, Grogol, Sukoharjo, Arimbi mengungkap bahwa apa yang dikemukakan Yudi di Komisi III tidak benar kalau Arimbi jadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial D.
"Apa yang dikemukakan Yudi di DPR RI sama sekali tidak benar, termasuk anak saya yakni K yang disuruh mempraktikkan adegan sodomi dengan D," jelas Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz SH MH bersama tantenya, Jumat (27/12).
Tangisan dan cerita Yudi di Gedung Senayan ternyata hanyalah bualan dan sandiwara semata.
Arimbi yang sejak tahun 2018 sudah bercerai dengan Yudi mengungkap fakta kalau cerita sang mantan suami hanyalah menyampaikan kebohongan publik semata.
“Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun pencabulan bagi anak saya. Semuanya hanya cerita bohong Yudi,” ungkap Arimbi saat ditemui awak media.
Arimbi menceritakan, kasus itu bermula saat dia dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D.
Bahkan akibat tuduhan itu, dia bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh Yudi selama beberapa hari. Beruntung D bisa melarikan diri.
Setelah itu, Arimbi dipaksa Yudi untuk membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pemerkosaan ke Satreskrim Polresta Solo. Dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa diamankan, ditahan dan membuat Yudi puas.
“Saya didampingi Yudi dipaksa untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya,” ucap dia yang tidak dapat menahan sedih atas kasus ini yang sudah menjadi berita besar.
Saat proses penyelidikan di kepolisian, Arimbi akhirnya memiliki celah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya ke polisi. Bahwa kasus pemerkosaan tidak pernah terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya.
“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz.SH. MH menyayangkan Komisi III DPR RI yang kecolongan dengan menghadirkan Yudi Setiasno yang ternyata memberikan keterangan palsu.
“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan Yudi di Komisi III DPR RI. Untuk itu, kami meminta agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi” tegas Arnaz.
Atas permohonan tersebut, Arnaz bersama tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk bisa menghadirkan kliennya ke Gedung Parlemen dengan tujuan dapat menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi dan meminta agar klien saya dapat mengasuh anaknya yang sejak tahun 2018 dibawa oleh Yudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar