Tampilkan postingan dengan label Mohammad arnaz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mohammad arnaz. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juni 2025

Serah Terima Pengembalian Ijazah Mantan Karyawan yang di tahan salah satu pemilik Coffe Shop di Solo

Kuasa Hukum Mohammad Arnaz. SH., MH Mendampingi  Korban penahanan ijazah, yang akhirnya terima Ijazah Asli nya. 

Melalui Kepala Disnakertran Surakarta. yang mengundang kami selaku kuasa hukum dan mantan karyawan Coffe Taufik Abde Negara dan Riska Andika Putrilestari pada 13 Juni 2025 jam 09.00 Wib di kantor Disnakertrans Surakarta. untuk di pertemukan dengan pemilik coffe shop yang menahan ijazah karyawannya beberapa waktu yang lalu.

Bahwa atas undangan tersebut, pihak  pengusaha atau pemilik coffe shop tidak hadir dan tidak mewakilkan siapapun dalam proses pengembalian Ijazah mantan karyawan coffe. yang mana justru hanya menitipkan kepada Disnakertrans untuk di kembalikan ke Pemilik Ijazah. yang sudah di titipkan sebelum adanya pertemuan.

             
 
 

 
 
 
 

Jumat, 30 Mei 2025

Pengusaha Coffe di solo tahan Ijazsah, Mohammad Arnaz. SH., MH Dampingi Korban Lapor Walikota Surakarta

 


Hendak Ambil Ijazah, Eks Karyawan Kafe di Solo Dimintai Uang Rp5 Juta

peristiwasolo.com  25/05/2025

By Alexy Pratama.

SOLO, PeristiwaSolo.com – Seorang mantan karyawan, Rizka Andika asal Sukoharjo mendatangi Mapolresta Solo pada Sabtu (24/5/2025). Gadis berusia 23 tahun itu, mengadukan seorang pengusaha coffeshop di wilayah Jebres, lantaran ijazahnya ditahan.

“Kalau pengen ngambil ijazah tersebut, saya disuruh bayar Rp5juta,” ungkap Rizka saat ditemui wartawan.

Didampingi dengan kuasa hukumnya, Rizka menceritakan, dirinya masuk ke coffeshop tersebut tahun 2022 silam. Waktu itu, dirinya mendapat panggilan kerja usai memasukan lamaran kerja.

“Kejadiannya tahun 2022, saya dipanggil untuk interview. Lalu, tak lama dipanggil lagi untuk tanda tangan kontrak. Dalam kontrak, juga tak disebut untuk menyerahkan ijazah. Tiba-tiba, diminta untuk nyerahkan ijazah agar dapat bekerja,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, gadis lulusan SMK itu ingin mengambil ijazah miliknya. Betapa terkejutnya, saat dirinya hendak melaksanakan niatnya itu justru dimintai uang senilai Rp5 juta.

“Alasannya dari sana (pemilik coffeshop-red), saya sudah dapat ilmu di tempat kerja. Jadi, jika pengen keluar dan ngambil ijazah, saya harus bayar uang,” ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah ada karyawan lain di tempat kerjanya yang mengalami masalah serupa, Rizka mengungkapkan, ada beberapa. Menurutnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum di tempat kerjanya.

“Jadi, karyawan disana takut untuk risign dan ngambil ijazahnya. Karena mereka tahu, harus bayar uang senilai Rp5 juta tersebut,” kata Rizka.

Sementara, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz SH mengatakan, kliennya telah bekerja di kafe itu kurang lebih dua tahun. Namun, ketika hendak keluar untuk mencari masa depan yang lebih baik justru mendapati masalah tersebut.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Polsek Jebres hingga ke Mapolresta Surakarta. Bahkan, mereka juga telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah Rizka dikembalikan secara sukarela. Namun, prosesnya terbilang alot.

“Ini tidak benar. Sudah banyak contohnya penahanan ijazah yang viral. Itu melanggar hukum,” tandasnya.

Pihaknya juga telah meminta bantuan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar masalah ini menjadi perhatian.

“Kemarin, kami juga sudah memasukan surat ke Pemkot Solo. Supaya, masalah ini menjadi perhatian. Kami juga membuka aduan, jika ada masalah serupa terjadi di Kota Solo,” katanya.

Kuasa hukum Rizka, M Arnaz usai mengadukan masalah penahanan ijazah di Mapolresta Solo.

Terpisah, saat pemilik coffeshop yang terletak di wilayah Jebres itu dikonfirmasi terkait masalah itu, yang bersangkutan sama sekali tidak menjawab. 

 

Viral Masalah IJAZAH‼️Gadis di SOLO Ini Datangi POLRESTA, Tak Bisa ambil Ijazah Suruh Bayar Rp5 Juta

Sumber : https://peristiwasolo.com/hendak-ambil-ijazah-eks-karyawan-kafe-di-solo-dimintai-uang-rp5-juta/3/

 

 

Sabtu, 15 Februari 2025

MOHAMMAD ARNAZ. S.H. M.H KUASA HUKUM ARIMBI DATANGI KOMISI 3 DPR RI UNTUK RDPU


Pengacara Mohammad Arnaz. SH, MH. RDPU Dengan KOMISI 3 DPR RI

JAKARTA

SENIN, 30 DESEMBER 2024.

KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN SDR. ARIMBI DWI WIDAYANTI DAN KUASA HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH, SDR. YUDI SETIASNO DAN KUASA HUKUM SERTA SDR. BARINGIN SETIASNO
AGENDA :
PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SURAKARTA.