Pengacara solo atau Jasa Bantuan Hukum
Gugatan Perdata
Pendampingan Pidana
Gugatan Cerai mediasi sengketa waris sengketa tanah urusan perbankan leasing
pengacara solo advokad surakarta
Kuasa Hukum Mohammad Arnaz. SH., MH Mendampingi Korban penahanan ijazah, yang akhirnya terima Ijazah Asli nya.
Melalui Kepala Disnakertran Surakarta. yang mengundang kami selaku kuasa hukum dan mantan karyawan Coffe Taufik Abde Negara dan Riska Andika Putrilestari pada 13 Juni 2025 jam 09.00 Wib di kantor Disnakertrans Surakarta. untuk di pertemukan dengan pemilik coffe shop yang menahan ijazah karyawannya beberapa waktu yang lalu.
Bahwa atas undangan tersebut, pihak pengusaha atau pemilik coffe shop tidak hadir dan tidak mewakilkan siapapun dalam proses pengembalian Ijazah mantan karyawan coffe. yang mana justru hanya menitipkan kepada Disnakertrans untuk di kembalikan ke Pemilik Ijazah. yang sudah di titipkan sebelum adanya pertemuan.
Hendak Ambil Ijazah, Eks Karyawan Kafe di Solo
Dimintai Uang Rp5 Juta
peristiwasolo.com25/05/2025
By Alexy Pratama.
SOLO, PeristiwaSolo.com –
Seorang mantan karyawan, Rizka Andika asal Sukoharjo mendatangi Mapolresta Solo
pada Sabtu (24/5/2025). Gadis berusia 23 tahun itu, mengadukan seorang
pengusaha coffeshop di wilayah Jebres, lantaran ijazahnya ditahan.
“Kalau pengen ngambil ijazah
tersebut, saya disuruh bayar Rp5juta,” ungkap Rizka saat ditemui wartawan.
Didampingi dengan kuasa
hukumnya, Rizka menceritakan, dirinya masuk ke coffeshop tersebut tahun 2022
silam. Waktu itu, dirinya mendapat panggilan kerja usai memasukan lamaran
kerja.
“Kejadiannya tahun 2022, saya
dipanggil untuk interview. Lalu, tak lama dipanggil lagi untuk tanda tangan
kontrak. Dalam kontrak, juga tak disebut untuk menyerahkan ijazah. Tiba-tiba,
diminta untuk nyerahkan ijazah agar dapat bekerja,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, gadis lulusan SMK itu ingin mengambil
ijazah miliknya. Betapa terkejutnya, saat dirinya hendak melaksanakan niatnya
itu justru dimintai uang senilai Rp5 juta.
“Alasannya dari sana (pemilik coffeshop-red),
saya sudah dapat ilmu di tempat kerja. Jadi, jika pengen keluar dan ngambil ijazah,
saya harus bayar uang,” ungkapnya.
Disinggung
mengenai apakah ada karyawan lain di tempat kerjanya yang mengalami masalah
serupa, Rizka mengungkapkan, ada beberapa. Menurutnya, hal itu sudah menjadi
rahasia umum di tempat kerjanya.
“Jadi,
karyawan disana takut untuk risign dan ngambil ijazahnya. Karena mereka
tahu, harus bayar uang senilai Rp5 juta tersebut,” kata Rizka.
Sementara,
kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz SH mengatakan, kliennya telah bekerja di kafe
itu kurang lebih dua tahun. Namun, ketika hendak keluar untuk mencari masa
depan yang lebih baik justru mendapati masalah tersebut.
Saat
ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Dinas Tenaga
Kerja Kota Solo, Polsek Jebres hingga ke Mapolresta Surakarta. Bahkan, mereka
juga telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah Rizka dikembalikan secara
sukarela. Namun, prosesnya terbilang alot.
“Ini
tidak benar. Sudah banyak contohnya penahanan ijazah yang viral. Itu melanggar
hukum,” tandasnya.
Pihaknya
juga telah meminta bantuan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar masalah
ini menjadi perhatian.
“Kemarin,
kami juga sudah memasukan surat ke Pemkot Solo. Supaya, masalah ini menjadi
perhatian. Kami juga membuka aduan, jika ada masalah serupa terjadi di Kota
Solo,” katanya.
Kuasa hukum Rizka, M Arnaz usai
mengadukan masalah penahanan ijazah di Mapolresta Solo.
Terpisah,
saat pemilik coffeshop yang terletak di wilayah Jebres itu dikonfirmasi
terkait masalah itu, yang bersangkutan sama sekali tidak menjawab.
Viral Masalah IJAZAH‼️Gadis di SOLO Ini Datangi POLRESTA,
Tak Bisa ambil Ijazah Suruh Bayar Rp5 Juta
Sumber : https://peristiwasolo.com/hendak-ambil-ijazah-eks-karyawan-kafe-di-solo-dimintai-uang-rp5-juta/3/
KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN SDR. ARIMBI DWI WIDAYANTI DAN KUASA HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH, SDR. YUDI SETIASNO DAN KUASA HUKUM SERTA SDR. BARINGIN SETIASNO AGENDA : PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SURAKARTA.