Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum
RADARSOLO.COM – Minggu,
25 Mei 2025 | 12:16 WIB
Praktik
penahanan ijazah
karyawan kembali menjadi
sorotan publik.
Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH mendampingi korban Kasus
Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum
Kasus
terbaru menimpa Rizka Andika, 23, seorang perempuan muda asal Sukoharjo, yang
melaporkan pemilik usaha kedai kopi
(coffee shop) di wilayah Jebres, Solo, ke Mapolresta Surakarta pada Minggu
(25/5) pagi.
Rizka
mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja dan
hanya akan dikembalikan jika dia bersedia membayar uang sebesar Rp 5 juta.
Rizka
menceritakan bahwa dia mulai bekerja di kedai tersebut sejak 2022.
Setelah
diterima, dia diminta menandatangani kontrak kerja, namun tanpa pemberitahuan
tertulis dalam kontrak tersebut, dia diminta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai
syarat dapat mulai bekerja.
“Saat
saya tandatangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus
menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya, saya diminta menyerahkannya agar
bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” ujar Rizka.
Setelah
hampir dua tahun bekerja, Rizka berniat mengundurkan diri untuk mencari peluang
kerja yang lebih baik.
Namun,
niat tersebut justru terhambat. Ketika hendak mengambil kembali ijazah yang
diserahkan saat awal masuk kerja, pihak pengelola usaha justru meminta uang
sebesar Rp 5 juta sebagai biaya pengambilan ijazah.
“Saya
kaget dan bingung. Mereka bilang, saya sudah mendapat ilmu, pengalaman kerja,
dan pelatihan di tempat itu. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah, harus
membayar lima juta rupiah,” ungkap Rizka dengan nada kecewa.
Sementara
itu, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz menegaskan bahwa tindakan penahanan
ijazah seperti ini jelas melanggar hukum dan hak dasar pekerja.
Dia
mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi
milik seseorang, apalagi dijadikan alat untuk menekan atau meminta sejumlah
uang.
“Ini
praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi
perusahaan atau pengusaha untuk menahan ijazah pekerja, apalagi mematok biaya
sebagai syarat pengambilan,” tegas Arnaz.
Arnaz
menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh mediasi dengan tempat kerja Rizka,
termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.
Dinas
terkait telah mengeluarkan surat anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan
ijazah Rizka secara sukarela, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukkan
hasil yang menggembirakan.
"Kami
sudah ikuti jalur resmi, sudah ada surat anjuran dari dinas. Tapi respon dari
pihak manajemen sangat lamban, dan cenderung menghindar. Karena itu kami
memilih melanjutkan proses hukum," ujarnya.
Pihak
kuasa hukum juga telah menyurati Pemerintah Kota Solo sebagai bentuk permintaan
dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai dapat menjadi preseden
buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Solo.
"Kami juga sudah melayangkan surat ke Pemkot Solo. Harapannya, pemerintah
bisa ikut memberi perhatian lebih pada persoalan ini, karena bukan tidak
mungkin ada banyak pekerja lain yang mengalami hal sama tetapi tidak berani
bersuara," pungkasnya. (atn/nik)
Sumber :
https://radarsolo.jawapos.com/solo/846057859/kasus-penahanan-ijazah-karyawan-di-solo-perempuan-asal-sukoharjo-tempuh-jalur-hukum-temannya-takut-resign-karena-faktor-ini
Ijazah Ditahan Perusahaan dan Harus Bayar Rp5 Juta,
Pekerja di Solo Lapor Polisi
Harianjogja.com, SOLO - Senin, 26 Mei 2025
Seorang
perempuan pekerja salah satu kedai kopi di Solo, RA, 23, membuat aduan ke
Polresta Solo karena ijazahnya ditahan oleh pemberi kerja. Tak hanya itu, RA
juga mengaku diminta membayar Rp5 juta kepada pemberi kerja untuk menebus
ijazahnya itu.
Informasi
yang diperoleh Espos, RA mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat aduan pada
Sabtu (24/5/2025). Kepada awak media, RA yang saat itu didampingi kuasa
hukumnya, menyampaikan untuk menebuh ijazah SMA-nya tersebut ia harus membayar
uang senilai Rp5 juta.
RA
menceritakan ijazah aslinya ditahan oleh manajemen sejak mulai bekerja di kedai
kopi tersebut pada 2022. Menurut pengakuannya, saat awal bekerja ia diminta
menyerahkan ijazah tanpa ada pemberitahuan tertulis dalam kontrak kerja.
“Saat
saya interview dan tanda tangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya
harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya saya diminta menyerahkan
ijazah sebagai syarat agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang
prosedur perusahaan,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo,
Sabtu (24/5/2025).
Masalah
muncul ketika RA berniat mengundurkan diri untuk kuliah dan mencari peluang
kerja baru pada pertengahan 2023. Ketika hendak mengambil kembali ijazahnya,
manajemen kedai kopi tempatnya bekerja justru meminta uang Rp5 juta sebagai
syarat pengambilan.
“Mereka
bilang saya sudah dapat ilmu dan pelatihan. Jadi kalau ingin keluar dan ambil
ijazah harus bayar lima juta rupiah,” kata RA.
Menurut
RA, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Beberapa rekan kerjanya juga
menyerahkan ijazah, namun memilih diam karena takut akan konsekuensinya.
“Teman-teman
saya tahu, tapi mereka takut resign karena harus bayar kalau mau ambil ijazah.
Jadinya mereka bertahan,” jelasnya.
Kuasa
hukum RA, Mohammad Arnaz, menyebut praktik penahanan ijazah tersebut tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak dasar pekerja. Ia
menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen
pribadi milik pekerja.
“Ini
praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan
untuk menahan ijazah, apalagi mematok biaya [untuk mengambil ijazah],” kata
Arnaz.
Arnaz
menambahkan telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pengelola kedai,
termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo. Disnaker
telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah dikembalikan secara sukarela.
Namun
hingga kini, belum ada tindak lanjut memuaskan dari pengelola kedai kopi.
“Respons dari manajemen lamban dan terkesan menghindar. Karena itu kami memilih
melanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.
Tak
hanya itu, Arnaz juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar turut
memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia khawatir praktik serupa terjadi di
banyak tempat kerja lain namun belum terungkap.
“Harapannya,
pemerintah tidak menutup mata. Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan.
Banyak pekerja muda yang takut bicara karena khawatir kehilangan dokumen
penting mereka,” ujarnya.
Sementara
itu, Espos telah berusaha meminta konfirmasi ke kedai kopi bersangkutan terkait
penahanan ijazah tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis manajemen kedai
kopi tersebut belum memberikan respons sama sekali.
Sumber : https://soloraya.harianjogja.com/read/2025/05/26/648/1214854/ijazah-ditahan-perusahaan-dan-harus-bayar-rp5-juta-pekerja-di-solo-lapor-polisi