Tampilkan postingan dengan label gugat walikota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gugat walikota. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Kuasa Hukum Joko Wilopo MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH Apresiasi Rutan Surakarta. Yang membebaskan dari Tahanan Rutan Surakarta

 

Joko Wilopo saat memeluk putrinya 
Usai di bebaskan Rutan Surakarta 


SOLO, PeristiwaSolo.com — Joko Wilopo, Terpidana kasus narkoba yang sempat disebut buronan selama 14 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, kini telah dibebaskan. Ia keluar dari Rutan Kelas I Surakarta pada Jumat (22/8/2025) usai ditangkap pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan Joko Wilopo yang merupakan warga Sudiroprajan, Solo, dilakukan Kejari Kota Semarang di Pabelan, Sukoharjo. Namun, penangkapan ini langsung memicu polemik karena pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan sebagai buronan.

Kuasa Hukum Joko Wilopo, Awod, menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri. Mereka menyebut pernyataan Kejari Kota Semarang adalah kebohongan publik yang mengada-ada.

Gimana bisa dibilang melarikan diri, lha beliau sedang menjalani perkara lain,” ujarnya bersama dengan rekan kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.

Menurut tim kuasa hukum, saat vonis Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2011 keluar, Joko Wilopo sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Semarang untuk perkara yang berbeda. Ia baru bebas pada tahun 2013 dan setelah itu pulang ke Solo.

Selama ini Joko Wilopo hidup normal dan dikenal sebagai tokoh masyarakat serta aktivis masjid.

“Tidak logis kalau Kejari tidak tahu, kan ini ada mal-administrasi,” tandasnya.

Pihak keluarga juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai tidak beradab karena dilakukan dengan cara menjebak korban melalui RT setempat.

Rutan Solo Bebaskan Joko Wilopo, Sebut Tidak Ada Dasar Hukum

Setelah penahanan singkat di Rutan Solo, Joko Wilopo akhirnya dibebaskan. Mohammad Arnaz mengaku, kliennya dikeluarkan pada Jumat (22/8/2025) pukul 16.15 WIB.

“Tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo,” ujar Arnaz, mengutip Berita Acara Surat Pengeluaran Tahanan dari Rutan Surakarta.

Menyikapi eksekusi yang dinilai cacat prosedur karena baru dilakukan setelah 14 tahun, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.

“Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya Allah akan melakukan pra-peradilan,” pungkasnya.

 Sumber Link :

Peristiwasolo.com

https://peristiwasolo.com/kuasa-hukum-tegaskan-joko-wilopo-bukan-buronan-sebut-kejari-bohong-besar/

Kamis, 09 April 2020

Wali Kota Surakarta Digugat Warga Terkait Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur




Wali Kota Surakarta Digugat Warga Terkait Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo alias Rudy digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait pembangunan Pasar Klewer Solo sisi timur. Gugatan dengan nomor 146/Pdt.G/2019/PN Ska ini diajukan perwakilan warga Solo, yakni Johan Safaat Setyo Mahanani, Tresno Subagyo, Mohammad Arnaz dan H Boyamin bin Saiman melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi pada 27 Mei 2019. Menurut Arif, pengajuan gugatan tersebut untuk meminta kepastian kapan Pasar Klewer sisi timur tersebut dibangun. Pasalnya, sudah hampir dua hingga tiga tahun sejak pasar itu dibongkar belum kunjung dibangun. Baca juga: Tak Senang Diberhentikan, 2 ASN Gugat Bupati Bandung Selain wali kota, pihak lain yang juga ikut digugat dalam perkara ini adalah Menteri Perdagangan dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Kenapa ini (gugatan) diajukan? dalam rangka untuk melindungi kepentingan pedagang agar lebih nyaman berdagang, agar anggaran APBD ini tidak selalu digunakan untuk hal-hal bukan untuk kesejahteraan rakyat, yaitu untuk sewa alun-alun utara," kata Arif saat memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019). Menurut Arif, apabila wali kota tidak membongkar bangunan pasar sisi timur, pasar tersebut masih dapat dimanfaatkan pedagang untuk berjualan hingga sekarang. Namun hingga di penghujung tahun 2017 realisasi atas proyek pembangunan Pasar Klewer sisi timur masih belum ada kejelasan. Bahkan, wali kota sebagai tergugat pertama telah menyatakan pembangunan Pasar Klewer sisi timur belum bisa direalisasikan dengan alasan terder proyek telah dua kali gagal menghasilkan rekanan. Baca juga: Pemkab Kupang Siap Hadapi Gugatan PNS Koruptor yang Dipecat Sedangkan bangunan lama Pasar Klewer sisi timur telah dirobohkan, serta para pedagang telah dipindahkan ke kios darurat di Alut Keraton Surakarta. Kemudian Mendag (tergugat kedua) telah mengulurkan dana Rp 48 miliar untuk merealisasikan pembangunan di tahun 2017. Tetapi di penghujung tahun 2018, lanjutnya, tergugat pertama menyatakan pembangunan Pasar Klewer sisi timur akan masuk lelang pembangunan pada Januari 2019 dan lelang akan ditangani langsung oleh tergugat dua. "Hingga saat ini pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Klewer sisi timur belum dapat direalisasikan," jelasnya. Sidang gugatan pertama kali akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 2 Juli 2019. Baca juga: Pedagang Pasar Klewer Keluhkan Calo dan Pasar Bayangan Terpisah, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, tak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Rudy, proses pembangunan Pasar Klewer sisi timur ditangani oleh pemerintah pusat dengan sistem multiyears dan diperkirakan selesai April 2020. "Bulan Agustus 2019 mulai dibangun Pasar Klewer sisi timur. Karena yang membangun adalah Menteri PUPR. Proses lelangnya di sana semua," ujarnya. Terkait mundurnya pembangunan itu, kata Rudy, Pemkot Surakarta telah melakukan perpanjangan sewa lahan Alut Keraton Surakarta untuk pasar darurat pedagang Pasar Klewer sisi timur hingga April 2020. "Kalau dulu enggak ada janji dari pusat, ya tidak saya robohkan (bangunan Pasar Klewer sisi timur). Karena janji mau dibangun (Menteri Perdagangan) seperti itu, ya saya robohkan," ungkapnya.

Sumber : 
 Kompas.com - 11/06/2019, 
 Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani