Tampilkan postingan dengan label pengacara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengacara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Kuasa Hukum Joko Wilopo MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH Apresiasi Rutan Surakarta. Yang membebaskan dari Tahanan Rutan Surakarta

 

Joko Wilopo saat memeluk putrinya 
Usai di bebaskan Rutan Surakarta 


SOLO, PeristiwaSolo.com — Joko Wilopo, Terpidana kasus narkoba yang sempat disebut buronan selama 14 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, kini telah dibebaskan. Ia keluar dari Rutan Kelas I Surakarta pada Jumat (22/8/2025) usai ditangkap pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan Joko Wilopo yang merupakan warga Sudiroprajan, Solo, dilakukan Kejari Kota Semarang di Pabelan, Sukoharjo. Namun, penangkapan ini langsung memicu polemik karena pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan sebagai buronan.

Kuasa Hukum Joko Wilopo, Awod, menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri. Mereka menyebut pernyataan Kejari Kota Semarang adalah kebohongan publik yang mengada-ada.

Gimana bisa dibilang melarikan diri, lha beliau sedang menjalani perkara lain,” ujarnya bersama dengan rekan kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.

Menurut tim kuasa hukum, saat vonis Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2011 keluar, Joko Wilopo sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Semarang untuk perkara yang berbeda. Ia baru bebas pada tahun 2013 dan setelah itu pulang ke Solo.

Selama ini Joko Wilopo hidup normal dan dikenal sebagai tokoh masyarakat serta aktivis masjid.

“Tidak logis kalau Kejari tidak tahu, kan ini ada mal-administrasi,” tandasnya.

Pihak keluarga juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai tidak beradab karena dilakukan dengan cara menjebak korban melalui RT setempat.

Rutan Solo Bebaskan Joko Wilopo, Sebut Tidak Ada Dasar Hukum

Setelah penahanan singkat di Rutan Solo, Joko Wilopo akhirnya dibebaskan. Mohammad Arnaz mengaku, kliennya dikeluarkan pada Jumat (22/8/2025) pukul 16.15 WIB.

“Tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo,” ujar Arnaz, mengutip Berita Acara Surat Pengeluaran Tahanan dari Rutan Surakarta.

Menyikapi eksekusi yang dinilai cacat prosedur karena baru dilakukan setelah 14 tahun, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.

“Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya Allah akan melakukan pra-peradilan,” pungkasnya.

 Sumber Link :

Peristiwasolo.com

https://peristiwasolo.com/kuasa-hukum-tegaskan-joko-wilopo-bukan-buronan-sebut-kejari-bohong-besar/

Sabtu, 14 Juni 2025

Serah Terima Pengembalian Ijazah Mantan Karyawan yang di tahan salah satu pemilik Coffe Shop di Solo

Kuasa Hukum Mohammad Arnaz. SH., MH Mendampingi  Korban penahanan ijazah, yang akhirnya terima Ijazah Asli nya. 

Melalui Kepala Disnakertran Surakarta. yang mengundang kami selaku kuasa hukum dan mantan karyawan Coffe Taufik Abde Negara dan Riska Andika Putrilestari pada 13 Juni 2025 jam 09.00 Wib di kantor Disnakertrans Surakarta. untuk di pertemukan dengan pemilik coffe shop yang menahan ijazah karyawannya beberapa waktu yang lalu.

Bahwa atas undangan tersebut, pihak  pengusaha atau pemilik coffe shop tidak hadir dan tidak mewakilkan siapapun dalam proses pengembalian Ijazah mantan karyawan coffe. yang mana justru hanya menitipkan kepada Disnakertrans untuk di kembalikan ke Pemilik Ijazah. yang sudah di titipkan sebelum adanya pertemuan.

             
 
 

 
 
 
 

Senin, 09 Juni 2025

Pengacara dan Advokat Solo Mohammad Arnaz, SH., MH



MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN


Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN Menjalankan profesi pengacara di manapun, dan kasus apapun selama masih berada di wilayah Indonesia, untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami tidak ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum dari Kantor Hukum MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN, kami bekerja secara jujur dan amanah serta bertanggung jawab dan profesional. 


Untuk Layanan Konsultasi GRATISSSSS hubungi Kami di 

Hp: 081 - 7946 - 3631 ( MOHAMMAD ARNAZ, SH & REKAN ) Whatsapp



Melayani Jasa Konsultasi Hukum :

1. Gugatan Perdata
2. Gugatan Warisan
3. Gugatan Perceraian
4. Gugatan Perbankkan
5. Penetapan Pengadilan
6. Pendampingan Pidana
7. Sengketa Tanah
8. Sengketa Waris 

 

 Mediasi Berhasil dengan Kesepakat yang tidak saling merugikan

 

Menunggu Persidangan 

Diskusi Sebelum Sidang Pidana di mulai Di Pengadilan Negeri Surakarta


                                                 Sidang Online Saat Covid






Rabu, 28 Mei 2025

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH. Mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum 

Pendampingan Korban Penahanan Ijazah

RADARSOLO.COM – Minggu, 25 Mei 2025 | 12:16 WIB

Praktik penahanan ijazah karyawan kembali menjadi sorotan publik.

Pengacara Muhammad Arnaz. SH., MH mendampingi korban Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum

Kasus terbaru menimpa Rizka Andika, 23, seorang perempuan muda asal Sukoharjo, yang melaporkan pemilik usaha kedai kopi (coffee shop) di wilayah Jebres, Solo, ke Mapolresta Surakarta pada Minggu (25/5) pagi.

Rizka mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja dan hanya akan dikembalikan jika dia bersedia membayar uang sebesar Rp 5 juta.

Rizka menceritakan bahwa dia mulai bekerja di kedai tersebut sejak 2022.

Setelah diterima, dia diminta menandatangani kontrak kerja, namun tanpa pemberitahuan tertulis dalam kontrak tersebut, dia diminta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dapat mulai bekerja.

“Saat saya tandatangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya, saya diminta menyerahkannya agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” ujar Rizka.

Setelah hampir dua tahun bekerja, Rizka berniat mengundurkan diri untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.

Namun, niat tersebut justru terhambat. Ketika hendak mengambil kembali ijazah yang diserahkan saat awal masuk kerja, pihak pengelola usaha justru meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya pengambilan ijazah.

“Saya kaget dan bingung. Mereka bilang, saya sudah mendapat ilmu, pengalaman kerja, dan pelatihan di tempat itu. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah, harus membayar lima juta rupiah,” ungkap Rizka dengan nada kecewa.

Sementara itu, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah seperti ini jelas melanggar hukum dan hak dasar pekerja.

Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik seseorang, apalagi dijadikan alat untuk menekan atau meminta sejumlah uang.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan atau pengusaha untuk menahan ijazah pekerja, apalagi mematok biaya sebagai syarat pengambilan,” tegas Arnaz.

Arnaz menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh mediasi dengan tempat kerja Rizka, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.

Dinas terkait telah mengeluarkan surat anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan ijazah Rizka secara sukarela, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

"Kami sudah ikuti jalur resmi, sudah ada surat anjuran dari dinas. Tapi respon dari pihak manajemen sangat lamban, dan cenderung menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah menyurati Pemerintah Kota Solo sebagai bentuk permintaan dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Solo.

"Kami juga sudah melayangkan surat ke Pemkot Solo. Harapannya, pemerintah bisa ikut memberi perhatian lebih pada persoalan ini, karena bukan tidak mungkin ada banyak pekerja lain yang mengalami hal sama tetapi tidak berani bersuara," pungkasnya. (atn/nik)

Sumber :

https://radarsolo.jawapos.com/solo/846057859/kasus-penahanan-ijazah-karyawan-di-solo-perempuan-asal-sukoharjo-tempuh-jalur-hukum-temannya-takut-resign-karena-faktor-ini

 

 
 
 

Ijazah Ditahan Perusahaan dan Harus Bayar Rp5 Juta, Pekerja di Solo Lapor Polisi

 

Harianjogja.com, SOLO - Senin, 26 Mei 2025

Seorang perempuan pekerja salah satu kedai kopi di Solo, RA, 23, membuat aduan ke Polresta Solo karena ijazahnya ditahan oleh pemberi kerja. Tak hanya itu, RA juga mengaku diminta membayar Rp5 juta kepada pemberi kerja untuk menebus ijazahnya itu.

Informasi yang diperoleh Espos, RA mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat aduan pada Sabtu (24/5/2025). Kepada awak media, RA yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan untuk menebuh ijazah SMA-nya tersebut ia harus membayar uang senilai Rp5 juta.

RA menceritakan ijazah aslinya ditahan oleh manajemen sejak mulai bekerja di kedai kopi tersebut pada 2022. Menurut pengakuannya, saat awal bekerja ia diminta menyerahkan ijazah tanpa ada pemberitahuan tertulis dalam kontrak kerja.

“Saat saya interview dan tanda tangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya saya diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Sabtu (24/5/2025).

Masalah muncul ketika RA berniat mengundurkan diri untuk kuliah dan mencari peluang kerja baru pada pertengahan 2023. Ketika hendak mengambil kembali ijazahnya, manajemen kedai kopi tempatnya bekerja justru meminta uang Rp5 juta sebagai syarat pengambilan.

“Mereka bilang saya sudah dapat ilmu dan pelatihan. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah harus bayar lima juta rupiah,” kata RA.

Menurut RA, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Beberapa rekan kerjanya juga menyerahkan ijazah, namun memilih diam karena takut akan konsekuensinya.

“Teman-teman saya tahu, tapi mereka takut resign karena harus bayar kalau mau ambil ijazah. Jadinya mereka bertahan,” jelasnya.

Kuasa hukum RA, Mohammad Arnaz, menyebut praktik penahanan ijazah tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak dasar pekerja. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk menahan ijazah, apalagi mematok biaya [untuk mengambil ijazah],” kata Arnaz.

Arnaz menambahkan telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pengelola kedai, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo. Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah dikembalikan secara sukarela.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut memuaskan dari pengelola kedai kopi. “Respons dari manajemen lamban dan terkesan menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.

Tak hanya itu, Arnaz juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia khawatir praktik serupa terjadi di banyak tempat kerja lain namun belum terungkap.

“Harapannya, pemerintah tidak menutup mata. Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan. Banyak pekerja muda yang takut bicara karena khawatir kehilangan dokumen penting mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Espos telah berusaha meminta konfirmasi ke kedai kopi bersangkutan terkait penahanan ijazah tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis manajemen kedai kopi tersebut belum memberikan respons sama sekali.

 Sumber : https://soloraya.harianjogja.com/read/2025/05/26/648/1214854/ijazah-ditahan-perusahaan-dan-harus-bayar-rp5-juta-pekerja-di-solo-lapor-polisi


Sabtu, 15 Februari 2025

MOHAMMAD ARNAZ. S.H. M.H KUASA HUKUM ARIMBI DATANGI KOMISI 3 DPR RI UNTUK RDPU


Pengacara Mohammad Arnaz. SH, MH. RDPU Dengan KOMISI 3 DPR RI

JAKARTA

SENIN, 30 DESEMBER 2024.

KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN SDR. ARIMBI DWI WIDAYANTI DAN KUASA HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH, SDR. YUDI SETIASNO DAN KUASA HUKUM SERTA SDR. BARINGIN SETIASNO
AGENDA :
PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SURAKARTA.



Di dampingi kuasa hukum Mohammad Arnaz. SH. MH, Arimbi tegaskan Laporan Palsu Yudi ke Polresta Solo Terkuak, Arimbi Tegaskan Tak Ada Pemerkosaan

inilahjateng.com (Solo) – Baru-baru ini media sosial digemparkan dengan video pernyataan warga Solo bernama Yudi Setiasno melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya ke DPR RI.

Namun ternyata, dugaan pemerkosaan tersebut dibantah tegas oleh mantan istri Yudi, Arimbi (39).

“Saya yang disebutkan berinisial A, saya dulu mantan istrinya si Y (Yudi) dan si Y itu cemburu kepada atas nama si D, saya dituduh berselingkuh dengan si D, untuk melampiaskan kecemburuannya itu saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda,” jelas Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arnaz, Jum’at (27/12/2024).

Setelah disekap selama tiga hari, D berhasil kabur. Namun karena masih dilanda cemburu, Yudi memaksa mantan istrinya itu untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo dengan maksud agar si D segera tertangkap. 

“Saya disuruh mengaku ke kepolisian atas dugaan saya di perkosa dan untuk anak saya juga dilakukan pelecehan seksual oleh atas nama si D. Nah kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu saya di dalam rumah di sekap dan dipukulin, segala macam dia melakukan KDRT terhadap saya, akhirnya dengan berat hati yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya saya datang ke Polres bersama si Y untuk melaporkan si D,” terangnya.

Suatu hari, dilanjutkan Arimbi, ketika si Y lengah, ia mendapat kesempatan memberitahu pihak kepolisian bahwa laporan tersebut adalah palsu.

Dalam kesempatan itu, ia pun menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.

“Kasus pemerkosaan sama sekali tidak terjadi, jadi saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu di kepolisian, sedangkan saya sendiri tidak pernah terjadi sesuatu terhadap saya dan anak saya, termasuk pelecehan juga tidak pernah terjadi. Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D,” tegasnya.

Menurut Arimbi, mantan suaminya tersebut mempunyai sifat tempramental, cemburu hingga pengguna narkoba aktif.

Bahkan selama berumah tangga,⁸ ia kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan dari si Y hingga pembuluh darahnya pelipis mata pecah.

Ia pun tak menyangka laporan palsu tersebut kembali mencuat setelah mantan suaminya mengadu ke DPR RI. Sebab sejak bercerai delapan tahun silam, ia sama sekali sudah tak menjalin komunikasi dengan si Y.

“Tidak ada unsur paksaan mencabut laporan, karena di tahun 2017 sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ia pun berharap klarifikasinya tersebut dapat tersampaikan ke Komisi III DPR RI. Sehingga tidak ada bola liar dan masyarakat mengetahui apa yang sebenernya terjadi.

“Terakhir komunikasi dengan mantan suami 2018, saya disini juga ingin dipertemukan dengan anak saya, anak selama tujuh tahun di intimidasi, diperalat oleh bapaknya harus mengaku sebagai anak korban sodomi,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Arnaz mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya yakni mengajukan permohonan ke Komisi III DPR RI dengan maksud agar kliennya bisa menyampaikan perihal apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami disini mendorong Komisi III DPR RI agar juga mendengarkan keluh kesahnya Mbak Arimbi, supaya ini benar-benar clear, beritanya tidak hanya satu pihak. Laporan itu benar-benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada, karena Arimbi saat melaporkan dalam kondisi tertekan,” katanya. (DSV)

https://inilahjateng.com/laporan-palsu-yudi-ke-polresta-solo-terkuak-arimbi-tegaskan-tak-ada-pemerkosaan/


Rabu, 08 April 2020

Pengacara Surakarta Mohammad Arnaz, SH

 Pengacara / Advokad Mohammad Arnaz, SH

 Kasus kasus yang pernah di tangani oleh Mohammad Arnaz, SH


Pendampingan Kasus Pidana


Solopos.com, – Senin (27/8/2018). (Solopos-Muhammad Ismail)

Keluarga almarhum Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari, Solo, yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh Iwan Andranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, menunjuk tujuh pengacara untuk mengawal kasus tersebut.

Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. "Saya meminta bantuan hukum ke LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini. LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar ayah Eko, Suharto, saat ditemui wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe di Jayengan, Serengan, Solo, Senin (27/8/2018).

Suharto mengungkapkan permintaan bantuan hukum ini bertujuan mencari keadilan karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sebagai orang kecil pastinya takut kalau Iwan hanya dihukum ringan. Bantuan hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarga Eko," kata Suharto.

Ia menjelaskan ketujuh kuasa hukum Eko, yakni Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur M.Y., Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto, dan Mohammad Arnaz. Ketujuh kuasa hukum ini resmi bekerja hari ini [Senin] mendampingi keluarga almarhum Eko mulai dari proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Sampai sekarang belum ada perwakilan dari keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Keluarga [Eko] membantah isu menerima uang Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.

Ia memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil. Iwan menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat.

Ketua kuasa hukum almarhum Eko, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengungkapkan melihat dari apa yang terjadi di lapangan kasus ini sangat jelas tidak layak untuk dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

Pasal yang pantas dalam kasus ini adalah 340 KUHP. Hal tersebut diperkuat adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia.

"Fakta itu yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Kami berharap polisi melibatkan kuasa hukum kelurga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara, rekonstruksi kasus, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan," kata Sigit.

Sementara itu, Pimpinan Maga Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe, membacakan surat pernyataan sikap dalam kasus ini. Surat pernyataan itu yakni mengucapkan belasungkawa pada keluarga Eko, mengutuk keras pelaku, mengapresiasi Pemkot Solo, dan muspida yang bisa mendinginkan suasana.

Selain itu mengimbau pejabat Pemkot dan muspida tidak sembarangan memberikan komentar, mengajak masyarakat mengawal kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam kasus ini, dan menuntut proses hukum seadil-adilnya tanpa memandang status seseorang.
Sumber :
Solopos Senin, 27/08/2018