BREAKING NEWS - KOMISI III RDPU DENGAN SDR. ARIMBI DWI WIDAYANTI DAN KUASA HUKUMNYA
MOHAMMAD ARNAZ. SH., MH
DI DEPAN KOMISI III DPR RI ARIMBI DAN KUASA
HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH., MH
UPAYAKAN HAK ASUK ANAK KEMBALI KE IBU ARIMBI
DI DEPAN KOMISI III DPR RI ARIMBI DAN KUASA
HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH., MH
UPAYAKAN HAK ASUK ANAK KEMBALI KE IBU ARIMBI
Pengacara Mohammad Arnaz. SH, MH. RDPU Dengan KOMISI 3 DPR RI
JAKARTA
SENIN, 30 DESEMBER 2024.
KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN SDR. ARIMBI DWI WIDAYANTI DAN KUASA HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH, SDR. YUDI SETIASNO DAN KUASA HUKUM SERTA SDR. BARINGIN SETIASNO
AGENDA :
PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SURAKARTA.
inilahjateng.com (Solo) – Baru-baru ini media sosial digemparkan dengan video pernyataan warga Solo bernama Yudi Setiasno melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya ke DPR RI.
Namun ternyata, dugaan pemerkosaan tersebut dibantah tegas oleh mantan istri Yudi, Arimbi (39).
“Saya yang disebutkan berinisial A, saya dulu mantan istrinya si Y (Yudi) dan si Y itu cemburu kepada atas nama si D, saya dituduh berselingkuh dengan si D, untuk melampiaskan kecemburuannya itu saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda,” jelas Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arnaz, Jum’at (27/12/2024).
Setelah disekap selama tiga hari, D berhasil kabur. Namun karena masih dilanda cemburu, Yudi memaksa mantan istrinya itu untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo dengan maksud agar si D segera tertangkap.
“Saya disuruh mengaku ke kepolisian atas dugaan saya di perkosa dan untuk anak saya juga dilakukan pelecehan seksual oleh atas nama si D. Nah kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu saya di dalam rumah di sekap dan dipukulin, segala macam dia melakukan KDRT terhadap saya, akhirnya dengan berat hati yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya saya datang ke Polres bersama si Y untuk melaporkan si D,” terangnya.
Suatu hari, dilanjutkan Arimbi, ketika si Y lengah, ia mendapat kesempatan memberitahu pihak kepolisian bahwa laporan tersebut adalah palsu.
Dalam kesempatan itu, ia pun menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.
“Kasus pemerkosaan sama sekali tidak terjadi, jadi saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu di kepolisian, sedangkan saya sendiri tidak pernah terjadi sesuatu terhadap saya dan anak saya, termasuk pelecehan juga tidak pernah terjadi. Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D,” tegasnya.
Menurut Arimbi, mantan suaminya tersebut mempunyai sifat tempramental, cemburu hingga pengguna narkoba aktif.
Bahkan selama berumah tangga,⁸ ia kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan dari si Y hingga pembuluh darahnya pelipis mata pecah.
Ia pun tak menyangka laporan palsu tersebut kembali mencuat setelah mantan suaminya mengadu ke DPR RI. Sebab sejak bercerai delapan tahun silam, ia sama sekali sudah tak menjalin komunikasi dengan si Y.
“Tidak ada unsur paksaan mencabut laporan, karena di tahun 2017 sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ia pun berharap klarifikasinya tersebut dapat tersampaikan ke Komisi III DPR RI. Sehingga tidak ada bola liar dan masyarakat mengetahui apa yang sebenernya terjadi.
“Terakhir komunikasi dengan mantan suami 2018, saya disini juga ingin dipertemukan dengan anak saya, anak selama tujuh tahun di intimidasi, diperalat oleh bapaknya harus mengaku sebagai anak korban sodomi,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Arnaz mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya yakni mengajukan permohonan ke Komisi III DPR RI dengan maksud agar kliennya bisa menyampaikan perihal apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami disini mendorong Komisi III DPR RI agar juga mendengarkan keluh kesahnya Mbak Arimbi, supaya ini benar-benar clear, beritanya tidak hanya satu pihak. Laporan itu benar-benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada, karena Arimbi saat melaporkan dalam kondisi tertekan,” katanya. (DSV)
https://inilahjateng.com/laporan-palsu-yudi-ke-polresta-solo-terkuak-arimbi-tegaskan-tak-ada-pemerkosaan/
SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ocehan warga Ngoresan, Jebres, Yudi di Komisi III DPR RI mungkin membuat malu wakil rakyat yang terhormat tersebut.
Ini terungkap setelah mantan istri Yudi yakni Arimbi (39) yang sempat shock akibat ulah Yudi sudah berani mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi.
Di tempat tinggal tantenya di daerah Tanjunganom, Grogol, Sukoharjo, Arimbi mengungkap bahwa apa yang dikemukakan Yudi di Komisi III tidak benar kalau Arimbi jadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial D.
"Apa yang dikemukakan Yudi di DPR RI sama sekali tidak benar, termasuk anak saya yakni K yang disuruh mempraktikkan adegan sodomi dengan D," jelas Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz SH MH bersama tantenya, Jumat (27/12).
Tangisan dan cerita Yudi di Gedung Senayan ternyata hanyalah bualan dan sandiwara semata.
Arimbi yang sejak tahun 2018 sudah bercerai dengan Yudi mengungkap fakta kalau cerita sang mantan suami hanyalah menyampaikan kebohongan publik semata.
“Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun pencabulan bagi anak saya. Semuanya hanya cerita bohong Yudi,” ungkap Arimbi saat ditemui awak media.
Arimbi menceritakan, kasus itu bermula saat dia dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D.
Bahkan akibat tuduhan itu, dia bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh Yudi selama beberapa hari. Beruntung D bisa melarikan diri.
Setelah itu, Arimbi dipaksa Yudi untuk membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pemerkosaan ke Satreskrim Polresta Solo. Dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa diamankan, ditahan dan membuat Yudi puas.
“Saya didampingi Yudi dipaksa untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya,” ucap dia yang tidak dapat menahan sedih atas kasus ini yang sudah menjadi berita besar.
Saat proses penyelidikan di kepolisian, Arimbi akhirnya memiliki celah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya ke polisi. Bahwa kasus pemerkosaan tidak pernah terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya.
“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz.SH. MH menyayangkan Komisi III DPR RI yang kecolongan dengan menghadirkan Yudi Setiasno yang ternyata memberikan keterangan palsu.
“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan Yudi di Komisi III DPR RI. Untuk itu, kami meminta agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi” tegas Arnaz.
Atas permohonan tersebut, Arnaz bersama tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk bisa menghadirkan kliennya ke Gedung Parlemen dengan tujuan dapat menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi dan meminta agar klien saya dapat mengasuh anaknya yang sejak tahun 2018 dibawa oleh Yudi.
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Pasangan suami istri asal Boyolali, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Solo Urbana, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Kedua korban masing-masing bernama Agus Sugianto dan Nur Hidayah bahkan telah menyerahkan sejumlah uang mencapai ratusan juta. Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (7/8/2023), kasus ini bermula saat kedua korban tertarik dengan penawaran dari PT. Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Saat itu, dilakukanlah transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp. 328.900.000.
Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Apartemen yang mereka beli, bersebelahan satu dengan yang lain. "Klien saya sudah membayar senilai total Rp. 294.983.363. Namun, hingga saat ini bulan Agustus tahun 2023 belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan," kata kuasa hukum korban, Mohammad Arnaz SH. Seiring mencuatnya masalah tersebut, kedua kliennya meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh. Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut. Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan untuk mendapatkan uang mereka kembali. "Otomatis, kalau seperti itu uang klien saya akan hilang 20 persen. Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk pembuatan apartemen yang uangnya sudah sebagian disetorkan klien kami," jelasnya. Terkait itu, kata Arnaz, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. Namun, belum ada tanggapan dari pihak managemen. "Kami akan mengirimkan somasi kedua hari ini, untuk meminta tanggapan dari pihak managemen. Mengingat, somasi pertama tanggal 21 Juni 2023 lalu belum ada tanggapan. Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023 nanti tidak ada tanggapan, maka akan kami laporkan ke Polresta Surakarta," tegasnya. Dirinya menduga, telah terjadi adanya investasi fiktif alias bodong atas dugaan adanya penipuan penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 378 dan 372 KUHPidana. "Kami juga menduga, tak hanya klien kami saja yang menjadi korbannya. Namun, juga masih ada yang lain," ujarnya. Sementara, Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana. "Wah saya kurang tahu ya masalah itu. Mungkin, bisa ditanyakan langsung di kantor," katanya singkat.
Solo
Sudah Bayar DP Aparteman Rp 330 Juta Sejak 2020, Eh Apartemennya Belum Dibangun. Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi
Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8). (SMSolo/dok)
Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8).
SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pasangan suami istri (pasutri) yang pengen memiliki dua apartemen dengan cara mengangsur diduga jadi korban penipuan.
Padahal saat pertama akad kredit sekitar tiga tahun lalu, pihak management Solo Urbana Residence akan segera membangun apartemen yang konon juga sudah banyak yang pesan.
Selama tiga tahun menunggu, hingga sekarang apartemen Solo Urbana yang berada di Mojosongo, Jebres, tidak dibangun.
Merasa jadi korban penipuan atau penggelapan, pasutri yakni Agus Sugianto dan Nur Hidayah warga Boyolali mengancam akan lapor polisi.
“Dua klien saya itu telah membayar hampir tiga ratus juta rupiah untuk membeli dua apartemen pada tahun 2020 dan tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum ada proses sama sekali,” jelas pengacara Mohammad Arnaz.
Kasus ini, lanjut Arnaz, berawal saat kliennya tertarik dengan penawaran dari PT Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Mojosongo, Jebres.
Saat itu, dilakukan transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp328.900.000.
Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Dua apartemen yang mereka beli, berada berdekatan.
“Klien saya sudah membayar angsuran yang totalnya Rp294.983.363. Namun, hingga Agustus 2023 ini, belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan,” ungkapnya.
Berhubung apartemen yang disepakati tidak segera dibangun, lanjutnya, kedua kliennya meminta agar uang yang telah diangsur dikembalikan secara utuh.
Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut.
"Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan agar uang yang sudah terlanjur disetor dapat kembali," ungkapnya.
Jika ada surat pembatalan tersebut, kata Arnaz, uang kliennya yang dijanjikan akan dikembalikan dipotong 20 persen.
"Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk membangun apartemen sesuai perjanjian akad kredit yang telah disepakati,” jelasnya.
Terkait masalah ini, kata Arnaz, pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023. Disusul pengiriman surat somasi yang kedua. Namun surat somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pihak managemen Solo Urbana.
"Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023, tidak ada tanggapan, kasus ini akan kami laporkan ke Polresta Solo,” tegasnya.
Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana untuk mengetahui detail masalah yang terjadi.
"Masalah ini, saya kurang tahu. Berkaitan soal pengaduan dua pembeli apartemen asal Boyolali itu, bisa ditanyakan langsung di kantor,” katanya singkat. **
Sri Hartanto SUARA MERDEKA. Senin, 7 Agustus 2023 | 14:16 WIB