Sabtu, 15 Februari 2025

MOHAMMAD ARNAZ. S.H. M.H KUASA HUKUM ARIMBI DATANGI KOMISI 3 DPR RI UNTUK RDPU


Pengacara Mohammad Arnaz. SH, MH. RDPU Dengan KOMISI 3 DPR RI

JAKARTA

SENIN, 30 DESEMBER 2024.

KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN SDR. ARIMBI DWI WIDAYANTI DAN KUASA HUKUMNYA MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH, SDR. YUDI SETIASNO DAN KUASA HUKUM SERTA SDR. BARINGIN SETIASNO
AGENDA :
PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SURAKARTA.



Di dampingi kuasa hukum Mohammad Arnaz. SH. MH, Arimbi tegaskan Laporan Palsu Yudi ke Polresta Solo Terkuak, Arimbi Tegaskan Tak Ada Pemerkosaan

inilahjateng.com (Solo) – Baru-baru ini media sosial digemparkan dengan video pernyataan warga Solo bernama Yudi Setiasno melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya ke DPR RI.

Namun ternyata, dugaan pemerkosaan tersebut dibantah tegas oleh mantan istri Yudi, Arimbi (39).

“Saya yang disebutkan berinisial A, saya dulu mantan istrinya si Y (Yudi) dan si Y itu cemburu kepada atas nama si D, saya dituduh berselingkuh dengan si D, untuk melampiaskan kecemburuannya itu saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda,” jelas Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arnaz, Jum’at (27/12/2024).

Setelah disekap selama tiga hari, D berhasil kabur. Namun karena masih dilanda cemburu, Yudi memaksa mantan istrinya itu untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo dengan maksud agar si D segera tertangkap. 

“Saya disuruh mengaku ke kepolisian atas dugaan saya di perkosa dan untuk anak saya juga dilakukan pelecehan seksual oleh atas nama si D. Nah kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu saya di dalam rumah di sekap dan dipukulin, segala macam dia melakukan KDRT terhadap saya, akhirnya dengan berat hati yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya saya datang ke Polres bersama si Y untuk melaporkan si D,” terangnya.

Suatu hari, dilanjutkan Arimbi, ketika si Y lengah, ia mendapat kesempatan memberitahu pihak kepolisian bahwa laporan tersebut adalah palsu.

Dalam kesempatan itu, ia pun menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.

“Kasus pemerkosaan sama sekali tidak terjadi, jadi saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu di kepolisian, sedangkan saya sendiri tidak pernah terjadi sesuatu terhadap saya dan anak saya, termasuk pelecehan juga tidak pernah terjadi. Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D,” tegasnya.

Menurut Arimbi, mantan suaminya tersebut mempunyai sifat tempramental, cemburu hingga pengguna narkoba aktif.

Bahkan selama berumah tangga,⁸ ia kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan dari si Y hingga pembuluh darahnya pelipis mata pecah.

Ia pun tak menyangka laporan palsu tersebut kembali mencuat setelah mantan suaminya mengadu ke DPR RI. Sebab sejak bercerai delapan tahun silam, ia sama sekali sudah tak menjalin komunikasi dengan si Y.

“Tidak ada unsur paksaan mencabut laporan, karena di tahun 2017 sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ia pun berharap klarifikasinya tersebut dapat tersampaikan ke Komisi III DPR RI. Sehingga tidak ada bola liar dan masyarakat mengetahui apa yang sebenernya terjadi.

“Terakhir komunikasi dengan mantan suami 2018, saya disini juga ingin dipertemukan dengan anak saya, anak selama tujuh tahun di intimidasi, diperalat oleh bapaknya harus mengaku sebagai anak korban sodomi,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Arnaz mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya yakni mengajukan permohonan ke Komisi III DPR RI dengan maksud agar kliennya bisa menyampaikan perihal apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami disini mendorong Komisi III DPR RI agar juga mendengarkan keluh kesahnya Mbak Arimbi, supaya ini benar-benar clear, beritanya tidak hanya satu pihak. Laporan itu benar-benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada, karena Arimbi saat melaporkan dalam kondisi tertekan,” katanya. (DSV)

https://inilahjateng.com/laporan-palsu-yudi-ke-polresta-solo-terkuak-arimbi-tegaskan-tak-ada-pemerkosaan/


Jumat, 14 Februari 2025

Berita mengenai ulah yudi di DPR RI Sang mantan istri Arimbi dan kuasa hukumnya Mohammad Arnaz. SH. MH Minta RDP di Komisi 3 DPR RI

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ocehan warga Ngoresan, Jebres, Yudi di Komisi III DPR RI mungkin membuat malu wakil rakyat yang terhormat tersebut.

Ini terungkap setelah mantan istri Yudi yakni Arimbi (39) yang sempat shock akibat ulah Yudi sudah berani mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi.

Di tempat tinggal tantenya di daerah Tanjunganom, Grogol, Sukoharjo, Arimbi mengungkap bahwa apa yang dikemukakan Yudi di Komisi III tidak benar kalau Arimbi jadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial D.

"Apa yang dikemukakan Yudi di DPR RI sama sekali tidak benar, termasuk anak saya yakni K yang disuruh mempraktikkan adegan sodomi dengan D," jelas Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz SH MH bersama tantenya, Jumat (27/12).

Tangisan dan cerita Yudi di Gedung Senayan ternyata hanyalah bualan  dan sandiwara semata.

Arimbi yang sejak tahun 2018 sudah bercerai dengan Yudi mengungkap fakta kalau cerita sang mantan suami hanyalah menyampaikan kebohongan publik semata.

“Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun pencabulan bagi anak saya. Semuanya hanya cerita bohong Yudi,” ungkap Arimbi saat ditemui awak media.

Arimbi menceritakan, kasus itu bermula saat dia dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D.

Bahkan akibat tuduhan itu, dia bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh Yudi selama beberapa hari. Beruntung D bisa melarikan diri.

Setelah itu, Arimbi dipaksa Yudi untuk membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pemerkosaan ke Satreskrim Polresta Solo. Dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa diamankan, ditahan dan membuat Yudi puas.

“Saya didampingi Yudi dipaksa untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya,” ucap dia yang tidak dapat menahan sedih atas kasus ini yang sudah menjadi berita besar.

Saat proses penyelidikan di kepolisian, Arimbi akhirnya memiliki celah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya ke polisi. Bahwa kasus pemerkosaan tidak pernah terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz.SH. MH menyayangkan Komisi III DPR RI yang kecolongan dengan menghadirkan Yudi Setiasno yang ternyata memberikan keterangan palsu.

“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan Yudi di Komisi III DPR RI. Untuk itu, kami meminta agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi” tegas Arnaz.

Atas permohonan tersebut, Arnaz bersama tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk bisa menghadirkan kliennya ke Gedung Parlemen dengan tujuan dapat menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi dan meminta agar klien saya dapat mengasuh anaknya yang sejak tahun 2018 dibawa oleh Yudi.


 https://youtu.be/GL629vxDSqE

Senin, 14 Agustus 2023

BERITA DARI KANTOR HUKUM MOHAMMAD ARNAZ. SH DAN REKAN SURAKARTA (SOLO)

 

Suami Istri Diduga Jadi Korban Penipuan Apartemen Solo Urbana, Bayar Ratusan Juta Namun Tak Kunjung Dibangun

SuaraSurakarta.id -  

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:50 WIB

Pasangan suami istri asal Boyolali, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Solo Urbana, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Kedua korban masing-masing bernama Agus Sugianto dan Nur Hidayah bahkan telah menyerahkan sejumlah uang mencapai ratusan juta. Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (7/8/2023), kasus ini bermula saat kedua korban tertarik dengan penawaran dari PT. Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Saat itu, dilakukanlah transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp. 328.900.000.

Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Apartemen yang mereka beli, bersebelahan satu dengan yang lain.  "Klien saya sudah membayar senilai total Rp. 294.983.363. Namun, hingga saat ini bulan Agustus tahun 2023 belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan," kata kuasa hukum korban, Mohammad Arnaz SH.  Seiring mencuatnya masalah tersebut, kedua kliennya meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh. Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut. Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan untuk mendapatkan uang mereka kembali. "Otomatis, kalau seperti itu uang klien saya akan hilang 20 persen. Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk pembuatan apartemen yang uangnya sudah sebagian disetorkan klien kami," jelasnya. Terkait itu, kata Arnaz, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. Namun, belum ada tanggapan dari pihak managemen. "Kami akan mengirimkan somasi kedua hari ini, untuk meminta tanggapan dari pihak managemen. Mengingat, somasi pertama tanggal 21 Juni 2023 lalu belum ada tanggapan. Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023 nanti tidak ada tanggapan, maka akan kami laporkan ke Polresta Surakarta," tegasnya. Dirinya menduga, telah terjadi adanya investasi fiktif alias bodong atas dugaan adanya penipuan penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 378 dan 372 KUHPidana. "Kami juga menduga, tak hanya klien kami saja yang menjadi korbannya. Namun, juga masih ada yang lain," ujarnya. Sementara, Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana. "Wah saya kurang tahu ya masalah itu. Mungkin, bisa ditanyakan langsung di kantor," katanya singkat.

 

 

 

Rabu, 09 Agustus 2023

Kantor Pengacara Mohammad Arnaz SH Dampingi korban yang Sudah Bayar DP Aparteman Rp 330 Juta Sejak 2020 Eh Apartemennya Belum Dibangun Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi



Mohammad Arnaz.SH 

Selaku kuasa hukum korban

Solo

Sudah Bayar DP Aparteman Rp 330 Juta Sejak 2020, Eh Apartemennya Belum Dibangun. Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi

Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8). (SMSolo/dok)

Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8).

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pasangan suami istri (pasutri) yang pengen memiliki dua apartemen dengan cara mengangsur diduga jadi korban penipuan.

Padahal saat pertama akad kredit sekitar tiga tahun lalu, pihak management Solo Urbana Residence akan segera membangun apartemen yang konon juga sudah banyak yang pesan.

Selama tiga tahun menunggu, hingga sekarang apartemen Solo Urbana yang berada di Mojosongo, Jebres, tidak dibangun.

Merasa jadi korban penipuan atau penggelapan, pasutri yakni Agus Sugianto dan Nur Hidayah warga Boyolali mengancam akan lapor polisi.

“Dua klien saya itu telah membayar hampir tiga ratus juta rupiah untuk membeli dua apartemen pada tahun 2020 dan tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum ada proses sama sekali,” jelas pengacara Mohammad Arnaz.

Kasus ini, lanjut Arnaz, berawal saat kliennya tertarik dengan penawaran dari PT Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Mojosongo, Jebres.

Saat itu, dilakukan transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp328.900.000.

Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Dua apartemen yang mereka beli, berada berdekatan.

“Klien saya sudah membayar angsuran yang totalnya Rp294.983.363. Namun, hingga Agustus 2023 ini, belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan,” ungkapnya.

Berhubung apartemen yang disepakati tidak segera dibangun, lanjutnya, kedua kliennya meminta agar uang yang telah diangsur dikembalikan secara utuh.

Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut.

"Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan agar uang yang sudah terlanjur disetor dapat kembali," ungkapnya.

Jika ada surat pembatalan tersebut, kata Arnaz, uang kliennya yang dijanjikan akan dikembalikan dipotong 20 persen.

"Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk membangun apartemen sesuai perjanjian akad kredit yang telah disepakati,” jelasnya.

Terkait masalah ini, kata Arnaz, pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023. Disusul pengiriman surat somasi yang kedua. Namun surat somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pihak managemen Solo Urbana.

"Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023, tidak ada tanggapan, kasus ini akan kami laporkan ke Polresta Solo,” tegasnya.

Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana untuk mengetahui detail masalah yang terjadi.

"Masalah ini, saya kurang tahu. Berkaitan soal pengaduan dua pembeli apartemen asal Boyolali itu, bisa ditanyakan langsung di kantor,” katanya singkat. **

Sri Hartanto SUARA MERDEKA. Senin, 7 Agustus 2023 | 14:16 WIB

Kamis, 09 April 2020

Wali Kota Surakarta Digugat Warga Terkait Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur




Wali Kota Surakarta Digugat Warga Terkait Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo alias Rudy digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait pembangunan Pasar Klewer Solo sisi timur. Gugatan dengan nomor 146/Pdt.G/2019/PN Ska ini diajukan perwakilan warga Solo, yakni Johan Safaat Setyo Mahanani, Tresno Subagyo, Mohammad Arnaz dan H Boyamin bin Saiman melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi pada 27 Mei 2019. Menurut Arif, pengajuan gugatan tersebut untuk meminta kepastian kapan Pasar Klewer sisi timur tersebut dibangun. Pasalnya, sudah hampir dua hingga tiga tahun sejak pasar itu dibongkar belum kunjung dibangun. Baca juga: Tak Senang Diberhentikan, 2 ASN Gugat Bupati Bandung Selain wali kota, pihak lain yang juga ikut digugat dalam perkara ini adalah Menteri Perdagangan dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Kenapa ini (gugatan) diajukan? dalam rangka untuk melindungi kepentingan pedagang agar lebih nyaman berdagang, agar anggaran APBD ini tidak selalu digunakan untuk hal-hal bukan untuk kesejahteraan rakyat, yaitu untuk sewa alun-alun utara," kata Arif saat memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019). Menurut Arif, apabila wali kota tidak membongkar bangunan pasar sisi timur, pasar tersebut masih dapat dimanfaatkan pedagang untuk berjualan hingga sekarang. Namun hingga di penghujung tahun 2017 realisasi atas proyek pembangunan Pasar Klewer sisi timur masih belum ada kejelasan. Bahkan, wali kota sebagai tergugat pertama telah menyatakan pembangunan Pasar Klewer sisi timur belum bisa direalisasikan dengan alasan terder proyek telah dua kali gagal menghasilkan rekanan. Baca juga: Pemkab Kupang Siap Hadapi Gugatan PNS Koruptor yang Dipecat Sedangkan bangunan lama Pasar Klewer sisi timur telah dirobohkan, serta para pedagang telah dipindahkan ke kios darurat di Alut Keraton Surakarta. Kemudian Mendag (tergugat kedua) telah mengulurkan dana Rp 48 miliar untuk merealisasikan pembangunan di tahun 2017. Tetapi di penghujung tahun 2018, lanjutnya, tergugat pertama menyatakan pembangunan Pasar Klewer sisi timur akan masuk lelang pembangunan pada Januari 2019 dan lelang akan ditangani langsung oleh tergugat dua. "Hingga saat ini pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Klewer sisi timur belum dapat direalisasikan," jelasnya. Sidang gugatan pertama kali akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 2 Juli 2019. Baca juga: Pedagang Pasar Klewer Keluhkan Calo dan Pasar Bayangan Terpisah, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, tak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Rudy, proses pembangunan Pasar Klewer sisi timur ditangani oleh pemerintah pusat dengan sistem multiyears dan diperkirakan selesai April 2020. "Bulan Agustus 2019 mulai dibangun Pasar Klewer sisi timur. Karena yang membangun adalah Menteri PUPR. Proses lelangnya di sana semua," ujarnya. Terkait mundurnya pembangunan itu, kata Rudy, Pemkot Surakarta telah melakukan perpanjangan sewa lahan Alut Keraton Surakarta untuk pasar darurat pedagang Pasar Klewer sisi timur hingga April 2020. "Kalau dulu enggak ada janji dari pusat, ya tidak saya robohkan (bangunan Pasar Klewer sisi timur). Karena janji mau dibangun (Menteri Perdagangan) seperti itu, ya saya robohkan," ungkapnya.

Sumber : 
 Kompas.com - 11/06/2019, 
 Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani




Rabu, 08 April 2020

Pengacara Surakarta Mohammad Arnaz, SH

 Pengacara / Advokad Mohammad Arnaz, SH

 Kasus kasus yang pernah di tangani oleh Mohammad Arnaz, SH


Pendampingan Kasus Pidana


Solopos.com, – Senin (27/8/2018). (Solopos-Muhammad Ismail)

Keluarga almarhum Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari, Solo, yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh Iwan Andranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, menunjuk tujuh pengacara untuk mengawal kasus tersebut.

Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. "Saya meminta bantuan hukum ke LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini. LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar ayah Eko, Suharto, saat ditemui wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe di Jayengan, Serengan, Solo, Senin (27/8/2018).

Suharto mengungkapkan permintaan bantuan hukum ini bertujuan mencari keadilan karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sebagai orang kecil pastinya takut kalau Iwan hanya dihukum ringan. Bantuan hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarga Eko," kata Suharto.

Ia menjelaskan ketujuh kuasa hukum Eko, yakni Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur M.Y., Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto, dan Mohammad Arnaz. Ketujuh kuasa hukum ini resmi bekerja hari ini [Senin] mendampingi keluarga almarhum Eko mulai dari proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Sampai sekarang belum ada perwakilan dari keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Keluarga [Eko] membantah isu menerima uang Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.

Ia memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil. Iwan menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat.

Ketua kuasa hukum almarhum Eko, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengungkapkan melihat dari apa yang terjadi di lapangan kasus ini sangat jelas tidak layak untuk dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

Pasal yang pantas dalam kasus ini adalah 340 KUHP. Hal tersebut diperkuat adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia.

"Fakta itu yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Kami berharap polisi melibatkan kuasa hukum kelurga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara, rekonstruksi kasus, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan," kata Sigit.

Sementara itu, Pimpinan Maga Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe, membacakan surat pernyataan sikap dalam kasus ini. Surat pernyataan itu yakni mengucapkan belasungkawa pada keluarga Eko, mengutuk keras pelaku, mengapresiasi Pemkot Solo, dan muspida yang bisa mendinginkan suasana.

Selain itu mengimbau pejabat Pemkot dan muspida tidak sembarangan memberikan komentar, mengajak masyarakat mengawal kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam kasus ini, dan menuntut proses hukum seadil-adilnya tanpa memandang status seseorang.
Sumber :
Solopos Senin, 27/08/2018