Minggu, 24 Agustus 2025

Kuasa Hukum Joko Wilopo MOHAMMAD ARNAZ. SH. MH Apresiasi Rutan Surakarta. Yang membebaskan dari Tahanan Rutan Surakarta

 

Joko Wilopo saat memeluk putrinya 
Usai di bebaskan Rutan Surakarta 


SOLO, PeristiwaSolo.com — Joko Wilopo, Terpidana kasus narkoba yang sempat disebut buronan selama 14 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, kini telah dibebaskan. Ia keluar dari Rutan Kelas I Surakarta pada Jumat (22/8/2025) usai ditangkap pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan Joko Wilopo yang merupakan warga Sudiroprajan, Solo, dilakukan Kejari Kota Semarang di Pabelan, Sukoharjo. Namun, penangkapan ini langsung memicu polemik karena pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan sebagai buronan.

Kuasa Hukum Joko Wilopo, Awod, menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri. Mereka menyebut pernyataan Kejari Kota Semarang adalah kebohongan publik yang mengada-ada.

Gimana bisa dibilang melarikan diri, lha beliau sedang menjalani perkara lain,” ujarnya bersama dengan rekan kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.

Menurut tim kuasa hukum, saat vonis Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2011 keluar, Joko Wilopo sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Semarang untuk perkara yang berbeda. Ia baru bebas pada tahun 2013 dan setelah itu pulang ke Solo.

Selama ini Joko Wilopo hidup normal dan dikenal sebagai tokoh masyarakat serta aktivis masjid.

“Tidak logis kalau Kejari tidak tahu, kan ini ada mal-administrasi,” tandasnya.

Pihak keluarga juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai tidak beradab karena dilakukan dengan cara menjebak korban melalui RT setempat.

Rutan Solo Bebaskan Joko Wilopo, Sebut Tidak Ada Dasar Hukum

Setelah penahanan singkat di Rutan Solo, Joko Wilopo akhirnya dibebaskan. Mohammad Arnaz mengaku, kliennya dikeluarkan pada Jumat (22/8/2025) pukul 16.15 WIB.

“Tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo,” ujar Arnaz, mengutip Berita Acara Surat Pengeluaran Tahanan dari Rutan Surakarta.

Menyikapi eksekusi yang dinilai cacat prosedur karena baru dilakukan setelah 14 tahun, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.

“Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya Allah akan melakukan pra-peradilan,” pungkasnya.

 Sumber Link :

Peristiwasolo.com

https://peristiwasolo.com/kuasa-hukum-tegaskan-joko-wilopo-bukan-buronan-sebut-kejari-bohong-besar/