google

Minggu, 13 Agustus 2023

BERITA DARI KANTOR HUKUM MOHAMMAD ARNAZ. SH DAN REKAN SURAKARTA (SOLO)

 

Suami Istri Diduga Jadi Korban Penipuan Apartemen Solo Urbana, Bayar Ratusan Juta Namun Tak Kunjung Dibangun

SuaraSurakarta.id -  

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:50 WIB

Pasangan suami istri asal Boyolali, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Solo Urbana, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Kedua korban masing-masing bernama Agus Sugianto dan Nur Hidayah bahkan telah menyerahkan sejumlah uang mencapai ratusan juta. Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (7/8/2023), kasus ini bermula saat kedua korban tertarik dengan penawaran dari PT. Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Saat itu, dilakukanlah transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp. 328.900.000.

Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Apartemen yang mereka beli, bersebelahan satu dengan yang lain.  "Klien saya sudah membayar senilai total Rp. 294.983.363. Namun, hingga saat ini bulan Agustus tahun 2023 belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan," kata kuasa hukum korban, Mohammad Arnaz SH.  Seiring mencuatnya masalah tersebut, kedua kliennya meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh. Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut. Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan untuk mendapatkan uang mereka kembali. "Otomatis, kalau seperti itu uang klien saya akan hilang 20 persen. Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk pembuatan apartemen yang uangnya sudah sebagian disetorkan klien kami," jelasnya. Terkait itu, kata Arnaz, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. Namun, belum ada tanggapan dari pihak managemen. "Kami akan mengirimkan somasi kedua hari ini, untuk meminta tanggapan dari pihak managemen. Mengingat, somasi pertama tanggal 21 Juni 2023 lalu belum ada tanggapan. Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023 nanti tidak ada tanggapan, maka akan kami laporkan ke Polresta Surakarta," tegasnya. Dirinya menduga, telah terjadi adanya investasi fiktif alias bodong atas dugaan adanya penipuan penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 378 dan 372 KUHPidana. "Kami juga menduga, tak hanya klien kami saja yang menjadi korbannya. Namun, juga masih ada yang lain," ujarnya. Sementara, Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana. "Wah saya kurang tahu ya masalah itu. Mungkin, bisa ditanyakan langsung di kantor," katanya singkat.

 

 

 

Selasa, 08 Agustus 2023

Kantor Pengacara Mohammad Arnaz SH Dampingi korban yang Sudah Bayar DP Aparteman Rp 330 Juta Sejak 2020 Eh Apartemennya Belum Dibangun Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi



Mohammad Arnaz.SH 

Selaku kuasa hukum korban

Solo

Sudah Bayar DP Aparteman Rp 330 Juta Sejak 2020, Eh Apartemennya Belum Dibangun. Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi

Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8). (SMSolo/dok)

Mohammad Arnaz SH menunjukkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami dua kilennya, Senin (7/8).

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pasangan suami istri (pasutri) yang pengen memiliki dua apartemen dengan cara mengangsur diduga jadi korban penipuan.

Padahal saat pertama akad kredit sekitar tiga tahun lalu, pihak management Solo Urbana Residence akan segera membangun apartemen yang konon juga sudah banyak yang pesan.

Selama tiga tahun menunggu, hingga sekarang apartemen Solo Urbana yang berada di Mojosongo, Jebres, tidak dibangun.

Merasa jadi korban penipuan atau penggelapan, pasutri yakni Agus Sugianto dan Nur Hidayah warga Boyolali mengancam akan lapor polisi.

“Dua klien saya itu telah membayar hampir tiga ratus juta rupiah untuk membeli dua apartemen pada tahun 2020 dan tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum ada proses sama sekali,” jelas pengacara Mohammad Arnaz.

Kasus ini, lanjut Arnaz, berawal saat kliennya tertarik dengan penawaran dari PT Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Mojosongo, Jebres.

Saat itu, dilakukan transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp328.900.000.

Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Dua apartemen yang mereka beli, berada berdekatan.

“Klien saya sudah membayar angsuran yang totalnya Rp294.983.363. Namun, hingga Agustus 2023 ini, belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan,” ungkapnya.

Berhubung apartemen yang disepakati tidak segera dibangun, lanjutnya, kedua kliennya meminta agar uang yang telah diangsur dikembalikan secara utuh.

Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut.

"Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan agar uang yang sudah terlanjur disetor dapat kembali," ungkapnya.

Jika ada surat pembatalan tersebut, kata Arnaz, uang kliennya yang dijanjikan akan dikembalikan dipotong 20 persen.

"Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk membangun apartemen sesuai perjanjian akad kredit yang telah disepakati,” jelasnya.

Terkait masalah ini, kata Arnaz, pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023. Disusul pengiriman surat somasi yang kedua. Namun surat somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pihak managemen Solo Urbana.

"Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023, tidak ada tanggapan, kasus ini akan kami laporkan ke Polresta Solo,” tegasnya.

Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana untuk mengetahui detail masalah yang terjadi.

"Masalah ini, saya kurang tahu. Berkaitan soal pengaduan dua pembeli apartemen asal Boyolali itu, bisa ditanyakan langsung di kantor,” katanya singkat. **

Sri Hartanto SUARA MERDEKA. Senin, 7 Agustus 2023 | 14:16 WIB

BERITA DARI KANTOR HUKUM MOHAMMAD ARNAZ. SH DAN REKAN SURAKARTA (SOLO)

  Suami Istri Diduga Jadi Korban Penipuan Apartemen Solo Urbana, Bayar Ratusan Juta Namun Tak Kunjung Dibangun SuaraSurakarta.id -   Senin,...