google

Rabu, 08 April 2020

Wali Kota Surakarta Digugat Warga Terkait Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur




Wali Kota Surakarta Digugat Warga Terkait Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo alias Rudy digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait pembangunan Pasar Klewer Solo sisi timur. Gugatan dengan nomor 146/Pdt.G/2019/PN Ska ini diajukan perwakilan warga Solo, yakni Johan Safaat Setyo Mahanani, Tresno Subagyo, Mohammad Arnaz dan H Boyamin bin Saiman melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi pada 27 Mei 2019. Menurut Arif, pengajuan gugatan tersebut untuk meminta kepastian kapan Pasar Klewer sisi timur tersebut dibangun. Pasalnya, sudah hampir dua hingga tiga tahun sejak pasar itu dibongkar belum kunjung dibangun. Baca juga: Tak Senang Diberhentikan, 2 ASN Gugat Bupati Bandung Selain wali kota, pihak lain yang juga ikut digugat dalam perkara ini adalah Menteri Perdagangan dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Kenapa ini (gugatan) diajukan? dalam rangka untuk melindungi kepentingan pedagang agar lebih nyaman berdagang, agar anggaran APBD ini tidak selalu digunakan untuk hal-hal bukan untuk kesejahteraan rakyat, yaitu untuk sewa alun-alun utara," kata Arif saat memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019). Menurut Arif, apabila wali kota tidak membongkar bangunan pasar sisi timur, pasar tersebut masih dapat dimanfaatkan pedagang untuk berjualan hingga sekarang. Namun hingga di penghujung tahun 2017 realisasi atas proyek pembangunan Pasar Klewer sisi timur masih belum ada kejelasan. Bahkan, wali kota sebagai tergugat pertama telah menyatakan pembangunan Pasar Klewer sisi timur belum bisa direalisasikan dengan alasan terder proyek telah dua kali gagal menghasilkan rekanan. Baca juga: Pemkab Kupang Siap Hadapi Gugatan PNS Koruptor yang Dipecat Sedangkan bangunan lama Pasar Klewer sisi timur telah dirobohkan, serta para pedagang telah dipindahkan ke kios darurat di Alut Keraton Surakarta. Kemudian Mendag (tergugat kedua) telah mengulurkan dana Rp 48 miliar untuk merealisasikan pembangunan di tahun 2017. Tetapi di penghujung tahun 2018, lanjutnya, tergugat pertama menyatakan pembangunan Pasar Klewer sisi timur akan masuk lelang pembangunan pada Januari 2019 dan lelang akan ditangani langsung oleh tergugat dua. "Hingga saat ini pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Klewer sisi timur belum dapat direalisasikan," jelasnya. Sidang gugatan pertama kali akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 2 Juli 2019. Baca juga: Pedagang Pasar Klewer Keluhkan Calo dan Pasar Bayangan Terpisah, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, tak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Rudy, proses pembangunan Pasar Klewer sisi timur ditangani oleh pemerintah pusat dengan sistem multiyears dan diperkirakan selesai April 2020. "Bulan Agustus 2019 mulai dibangun Pasar Klewer sisi timur. Karena yang membangun adalah Menteri PUPR. Proses lelangnya di sana semua," ujarnya. Terkait mundurnya pembangunan itu, kata Rudy, Pemkot Surakarta telah melakukan perpanjangan sewa lahan Alut Keraton Surakarta untuk pasar darurat pedagang Pasar Klewer sisi timur hingga April 2020. "Kalau dulu enggak ada janji dari pusat, ya tidak saya robohkan (bangunan Pasar Klewer sisi timur). Karena janji mau dibangun (Menteri Perdagangan) seperti itu, ya saya robohkan," ungkapnya.

Sumber : 
 Kompas.com - 11/06/2019, 
 Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani




Pengacara Surakarta Mohammad Arnaz, SH

 Pengacara / Advokad Mohammad Arnaz, SH

 Kasus kasus yang pernah di tangani oleh Mohammad Arnaz, SH


Pendampingan Kasus Pidana


Solopos.com, – Senin (27/8/2018). (Solopos-Muhammad Ismail)

Keluarga almarhum Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari, Solo, yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh Iwan Andranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, menunjuk tujuh pengacara untuk mengawal kasus tersebut.

Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. "Saya meminta bantuan hukum ke LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini. LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar ayah Eko, Suharto, saat ditemui wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe di Jayengan, Serengan, Solo, Senin (27/8/2018).

Suharto mengungkapkan permintaan bantuan hukum ini bertujuan mencari keadilan karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sebagai orang kecil pastinya takut kalau Iwan hanya dihukum ringan. Bantuan hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarga Eko," kata Suharto.

Ia menjelaskan ketujuh kuasa hukum Eko, yakni Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur M.Y., Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto, dan Mohammad Arnaz. Ketujuh kuasa hukum ini resmi bekerja hari ini [Senin] mendampingi keluarga almarhum Eko mulai dari proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Sampai sekarang belum ada perwakilan dari keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Keluarga [Eko] membantah isu menerima uang Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.

Ia memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil. Iwan menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat.

Ketua kuasa hukum almarhum Eko, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengungkapkan melihat dari apa yang terjadi di lapangan kasus ini sangat jelas tidak layak untuk dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

Pasal yang pantas dalam kasus ini adalah 340 KUHP. Hal tersebut diperkuat adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia.

"Fakta itu yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Kami berharap polisi melibatkan kuasa hukum kelurga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara, rekonstruksi kasus, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan," kata Sigit.

Sementara itu, Pimpinan Maga Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe, membacakan surat pernyataan sikap dalam kasus ini. Surat pernyataan itu yakni mengucapkan belasungkawa pada keluarga Eko, mengutuk keras pelaku, mengapresiasi Pemkot Solo, dan muspida yang bisa mendinginkan suasana.

Selain itu mengimbau pejabat Pemkot dan muspida tidak sembarangan memberikan komentar, mengajak masyarakat mengawal kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam kasus ini, dan menuntut proses hukum seadil-adilnya tanpa memandang status seseorang.
Sumber :
Solopos Senin, 27/08/2018

BERITA DARI KANTOR HUKUM MOHAMMAD ARNAZ. SH DAN REKAN SURAKARTA (SOLO)

  Suami Istri Diduga Jadi Korban Penipuan Apartemen Solo Urbana, Bayar Ratusan Juta Namun Tak Kunjung Dibangun SuaraSurakarta.id -   Senin,...